Penyelundupan Benih Lobster Rugikan Negara Rp 260 Miliar, Apa Solusinya?

Penyelundupan BBL merupakan ancaman serius yang dapat merugikan ekosistem industri budidaya lobster di Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Sep 2024, 12:00 WIB
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kerja sama perikanan dengan Vietnam. Kerja sama ini dinilai membawa prospek cerah pada pengembangan budidaya lobster. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta Pmerintah Indonesia bersama penegak hukum hingga saat ini terus menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). 

Penyelundupan BBL merupakan ancaman serius yang dapat merugikan ekosistem industri budidaya lobster di Indonesia.

Selain mengganggu stabilitas pasar, penyelundupan ini juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara dan pelaku usaha resmi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan dari Januari hingga September 2024, kerugian akibat penyelundupan BBL diperkirakan mencapai Rp260 miliar. Kondisi ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mengancam keberlanjutan industri lobster dalam jangka panjang.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan perlunya pendekatan komprehensif untuk menangani persoalan penyelundupan.

Plt Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Suharta, menyatakan bahwa penyelundupan BBL menjadi perhatian utama pemerintah seiring terbitnya Permen KP No. 7/2024.

"Untuk memperkuat pengawasan, KKP telah membentuk Program Management Office (PMO 724), yang akan memantau semua aspek tata kelola lobster, mulai dari penangkapan, budidaya, hingga distribusi," katanya, Sabtu (21/9/2024).

Perkuat Kolaborasi

Selain itu, KKP juga memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik ilegal ini. Kasubdis Kumlater Diskum TNI AL Kolonel Laut (H) Ruruk Ronting menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia.

Menurutnya, selain penegakan hukum, edukasi kepada nelayan menjadi kunci penting dalam mencegah penyelundupan.

"Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku penyelundupan benih lobster, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah berdasarkan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

 

 


Peluang Bisnis Lobster di Indonesia

Uji Coba Sarana Budidaya Lobster Sistem Keramba Kerangkeng Terbenam Aquatec, Kerangkeng Terbenam L untuk Pembesaran Lobster (Liputan6.com/Doc: Aquatec)

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara di dunia yang memiliki banyak sumber daya laut. Lobster menjadi salah satu kekayaan yang dimiliki.

PT Idovin Aquaculture International, sebuah perusahaan joint venture Indonesia-Vietnam, melaporkan bahwa program budidaya lobster yang mereka jalankan telah berjalan sesuai dengan rencana.

Juru Bicara PT Idovin Aquaculture International, Adinda Cresheilla menyampaikan bahwa perusahaan tersebut telah menebar sekitar 38.000 benih bening lobster (BBL) di keramba yang ditenggelamkan di kedalaman 3-7 meter di bawah permukaan laut.

"Penempatan keramba ini dilakukan untuk menjaga stabilitas salinitas, suhu, serta pencahayaan air laut, sehingga lobster dapat tumbuh dalam kondisi yang sesuai dengan habitat aslinya," tambahnya.

Investasi sebesar US$ 4 juta per tahun dari Vietnam, atau sekitar US$ 20 juta dalam jangka waktu lima tahun, telah digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur pendukung budidaya lobster. Infrastruktur tersebut meliputi 10 longline dengan 68 keramba berbagai ukuran dan pembangunan gudang penyimpanan.

Selain itu, perusahaan juga mengadaptasi teknik pemberian pakan dari Vietnam untuk menjaga kelangsungan hidup lobster, mengingat sifat kanibalistik lobster yang dapat menyerang sesamanya jika kekurangan pakan. Lobster diberi makan dua kali sehari dengan bahan pakan segar, seperti udang kecil, kerang, dan ikan yang telah dicacah.

PT Idovin Aquaculture International merupakan salah satu dari lima perusahaan yang mendapatkan izin pemerintah untuk terlibat dalam rantai pasok global lobster melalui skema Government to Government. Izin ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 7 Tahun 2024, yang mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya