SKP Presiden Grace Natalie Gelar Dialog 'Kekerasan Berbasis Gender Online'

Motif Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sudah mulai bergeser, dari motif asmara kini menjadi banyak dilatarbelakangi upaya pemerasan.

oleh Tim News diperbarui 21 Sep 2024, 13:24 WIB
Staf Khusus Presiden RI, Grace Natalie (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden RI, Grace Natalie menggelar focus group discussion yang menelaah kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia.

“KBGO ini sangat harus kita perhatikan dan cegah. Daya destruksinya besar sekali karena ada jejak digital yang sangat sulit dihapus dan bisa menimpa siapa saja. Makin merusak karena sebagian menggunakan artificial intelligence," kata Grace di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 17 September 2024.

Di seputaran Jakarta saja, data LBH APIK Jakarta menunjukkan, ada 250 kasus yang dilaporkan pada 2023. Diyakini jumlah kasus jauh lebih tinggi karena biasanya korban tak melapor dengan berbagai sebab, termasuk enggan terjerat sebagai pelaku di UU ITE dan UU Pornografi.

Dalam diskusi, perwakilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram mengatakan motif KBGO sudah mulai bergeser, dari motif asmara kini menjadi banyak dilatarbelakangi upaya pemerasan.

“Pelaku minta uang ke korban. Kalau tidak, video disebar. Termasuk kasus remaja pria yang diajak video call dan diminta memperagakan adegan seksual. Setelah selesai, mereka dimintai uang. Otak pemerasan pria dewasa, dengan bantuan perempuan dewasa,” ujar Jeffrey .

Selain Jeffrey, hadir pula Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian PPA Eni Widiyanti; Tim Hukum dan Kerja sama, Ditjen Aptika, Kominfo, Sariaty Dinar Silalahi; Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta Dian Novita; Koordinator Advokasi dan Pelayanan Hukum ECPAT Indonesia Rio Hendra; serta salah seorang penyintas dan orang tuanya.


Catatan Penting

Diskusi menghasilkan sejumlah catatan penting. Pertama, mendorong segera pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4P TPKS). Kedua, edukasi dan sosialisasi terkait literasi digital.

Selanjutnya, menyiapkan landasan agar institusi berwenang bisa melakukan penghapusan konten atau akun yang memuat konten KBGO dengan cepat. Terakhir, penambahan anggaran bantuan hukum dan psikologis untuk korban.

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya