Pemprov Jakarta Cairkan Bansos PKD kepada 181.353 Orang, Ini Rinciannya

Bansos PKD terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Bansos dicairkan secara bertahap sejak 19 September 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 21 Sep 2024, 14:42 WIB
Warga menunjukkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) saat pendistribusian di Jakarta Islamic Center, Koja, Rabu (24/4). Penerima KLJ adalah warga ber-KTP DKI Jakarta berusia di atas 60 tahun dan tidak memiliki penghasilan tetap atau kurang mampu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap tiga kepada total 181.353 orang penerima manfaat.

Adapun bansos PKD terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Bansos dicairkan secara bertahap sejak 19 September 2024.

Dari total 181.353 orang penerima manfaat, rincian sebanyak 141.533 orang merupakan penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang lainnya penerima KAJ.

"Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari dalam keterangan tertulis, diterima Sabtu (21/9/2024).

Premi menjelaskan, penerima bansos pada tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI. Mereka juga lolos dalam pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.

"Kemudian dana bansos yang di-top up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Di mana jumlah tiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp900 ribu," jelas Premi.

Menurut Premi, penerima bansos PKD telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial.

Dalam aturan itu, yang berhak menerima PKD ialah ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing.

 


Data Diperoleh dari DTKS 2022-2023

Premi berujar, bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni tidak layak DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, tidak layak DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) Juni 2022, tidak layak pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI.

Data penerima bansos PKD tahap ini diperoleh dari DTKS penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.

Menanggapi adanya data penerima bansos PKD yang dicoret dari daftar penerima, Premi menyebut bahwa terdapat banyak faktor lainnya yang memungkinkan hal tersebut terjadi.

"Ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset," kata dia.

Infografis Usulan Penundaan Penyaluran Bansos Saat Tahun Pemilu. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya