Top 3: Harga Emas Cetak Rekor Termahal Sepanjang Masa

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 22 September 2024.

oleh Arthur Gideon diperbarui 22 Sep 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi harga emas hari ini (dok: Foto AI)

Liputan6.com, Jakarta - Harga emas dunia melonjak ke level USD 2.600 pada perdagangan hari Jumat dan mencetak rekor termahal sepanjang masa. Kenaikan harga emas ini terjadi setelah Bank Sentral AS memangkas suku bunga 50 basis poin.

Harga aset safe haven telah naik 26% pada 2024, kenaikan tahunan terbesar 2010, karena investor juga berusaha untuk melindungi diri dari ketidakpastian yang dipicu oleh konflik berkepanjangan di Timur Tengah dan di tempat lain.

Artikel mengenai kenaikan harga emas ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada artikel lain yang layak untuk dibaca.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 22 September 2024:

Harga Emas Cetak Rekor Termahal Sepanjang Masa, Tembus Angka Ini

arga emas dunia melonjak ke level USD 2.600 pada perdagangan hari Jumat. Ini adalah pertamakalinya harga emas menembus angka psikologis tersebut.

Kenaikan harga emas ini memperpanjang reli yang tengah berjalan yang didorong oleh taruhan untuk pemangkasan suku bunga AS lebih lanjut. Selain itu, harga emas juga didorong oleh meningkatnya ketegangan di Timur Tengah.

Simak berita selengkapnya di sini

 


2. Sri Mulyani dan Bos OECD Tandatangani Subject to Tax Rule, Apa Manfaatnya Buat Indonesia?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangannya selepas mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin, 8 Agustus 2022. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Secretary-General of The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann melakukan penandatanganan Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR). Penandatangan ini dilakukan pada 19 September 2024.

Subject to Tax Rule ini merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya termasuk jasa. Dengan penandatanganan ini, negara berkembang seperti Indonesia bisa mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh).

“This is truly an important agreement reflects the fact that the STTR has been a key priority for many developing countries, as we heard from our previous speaker, of the Inclusive Framework on BEPS,” ujar Sri Mulyani.

Simak berita selengkapnya di sini

 


3. Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi, Stafsus Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN

PT Indonesia Farma Tbk atau disingkat PT Indofarma Tbk (Indofarma).

Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF) periode 2019-2023 jadi tersangka dugaan korupsi di perusahaan. Penetapan tersangka ini dinilai jasi bukti bersih-bersih BUMN ala Menteri BUMN Erick Thohir.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menengaskan, penetapan tersangka mantan bos Indofarma itu jadi bagian dari temuan audit internal yang dilakukan sebelumnya.

"Yaa ini malah bagian seperti yang kami sampaikan kemarin ya, kenapa sampai ada fraud di Indofarma itu kan setelah ada pergantian manajemen kita lakukan audit dan ditemukan yang seperti itu," kata Arya.

Simak berita selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya