Diddy Alias Sean Combs Diawasi Khusus di Tahanan agar Tak Bunuh Diri

Adapun pengacara Diddy mengklaim kondisi mentalnya dalam keadaan baik.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 22 Sep 2024, 15:00 WIB
Sean Combs atau Diddy pada 15 Mei 2022. (Jordan Strauss/Invision/AP, File)

Liputan6.com, Jakarta Rapper kondang Sean Combs alias Diddy kini berstatus sebagai terdakwa sejumlah kejahatan seksual—termasuk perdagangan seks. Dilansir dari People pada Minggu (22/9/2024), ia kini ditahan di Rumah Tahanan Metropolitan di Brooklyn.

Hari-harinya kini dijadwal dengan ketat—mulai dari sarapan pukul 6 pagi dengan sereal, buah, dan kue-kue. Tak hanya itu, ia juga merupakan tahanan yang dimonitor khusus untuk mencegah ia menghabisi nyawanya sendiri—atau suicide watch.

Menurut Departemen Kehakiman AS, suicide watch adalah pengawasan yang merupakan tindakan pencegahan, kepada narapidana yang berpotensi melakukan bunuh diri dan perlu sering diawasi.

Adapun kepada People, pengacara dari pria yang dulu dikenal dengan nama P Diddy atau Puff Diddy tersebut mengklaim kondisi mentalnya dalam keadaan baik.

Rapper “I’ll Be Missing You” ini diklaim tetap kuat, sehat, dan fokus pada pembelaannya. Mereka menambahkan bahwa klien mereka berkomitmen untuk memperjuangkan nasibnya, dan memiliki kepercayaan penuh pada tim hukumnya.

Seperti diketahui Diddy menyatakan dirinya sama sekali tak bersalah atas dakwaan yang dikenakan kepadanya.


Ajukan Jaminan Demi Bisa Keluar Tahanan

Sean Combs alias Diddy dalam sidang di Pengadilan Federal Manhattan. (Elizabeth Williams via AP)

Sebelumnya, Diddy berupaya bisa keluar dari tahanan dengan mengajukan jaminan. Angkanya sangat besar, mencapai 50 juta dolar Amerika Serikat, atau nyaris mencapai Rp760 miliar.

Alasan yang disampaikan dalam dokumen dari kuasa hukum Diddy, adalah agar pihaknya bisa bertarung di pengadilan secara lebih efektif.

Namun kejaksaan melawan keras permohonan ini. Jaksa Damian Williams mengirim memo yang menyatakan, “kecenderungan Combs melakukan kekerasan tidak dapat dicegah secara wajar lewat pemberlakuan jaminan."

Ia menegaskan pria 54 tahun tersebut berisiko besar akan melarikan diri, dan menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat.


Permohonan Diddy Ditolak

Sean Combs atau Diddy. (Willy Sanjuan/Invision/AP, File)

Hakim ternyata satu suara dengan pihak kejaksaan. Pengadilan Federal di New York memerintahkan Diddy tetap berada di balik jeruji besi. Sehari setelahnya, keputusan ini diperkuat hakim yang berbeda di Manhattan.

Hakim menegaskan bahwa Diddy mesti menunggu persidangan, sambil mendekam di tahanan yang terletak di Brooklyn.


Tuduhan Kejahatan Diddy

Dalam dakwaan yang diperoleh pihak media, Diddy dituduh melakukan kejahatan ini dalam rentang satu dekade. Sejumlah wanita menjadi korban dalam kejahatan ini, yang dilakukan secara rutin, dan seringkali direkam.

Jaksa juga menyebut bahwa Diddy tak jarang memberikan obat-obatan kepada para korban, yang bertujuan untuk membuat mereka menurut.

Ia juga dituduh menggunakan organisasi kriminal—yang secara kolektif disebut sebagai Combs Business—dengan kedok perusahaan korporat. Ia menggunakan karyawannya iniuntuk memfasilitasi berbagai kegiatannya.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti termasuk narkoba, senjata api dan amunisi, hingga lebih dari seribu botol baby oil dan cairan lubrikasi.

 

Simak juga informasi berikut ini:

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya