Alasan Bea Cukai Sering Bongkar Koper Penumpang Luar Negeri di Bandara

Bea Cukai mengatakan alasan pihaknya memeriksa koper milik penumpang tersebut sebagai upaya menjalankan tugas sesuai aturan

oleh Tira Santia diperbarui 22 Sep 2024, 16:00 WIB
Kantor Bea Cukai (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta Bea dan Cukai kerap kali menjadi perbincangan masyarakat, lantaran beberapa momen viral pengalaman penumpang yang tiba dari perjalanan luar negeri dan mengalami pemeriksaan koper secara tiba-tiba oleh petugas Bea Cukai di bandara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan alasan pihaknya memeriksa koper milik penumpang tersebut sebagai upaya menjalankan tugas sesuai aturan.

"Kemarin, kenapa kok barang penumpang dibukain kopernya? Itu Permendag 36 yang mengatur bahwa orang yang pulang dari luar negeri membawa barang, contohnya sepatu, hanya boleh membawa sepatu baru sebanyak 2 pasang," kata Nirwala di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Nirwala pun mencontohkan, terdapat seseorang yang baru pulang dari Eropa, kemudian dalam kopernya terdeteksi membawa barang tertentu yang sudah diatur regulasi.

Maka petugas Bea dan Cukai diperbolehkan untuk memeriksa isi koper guna memastikan jumlah barang tersebut agar tidak melanggar aturan.

"Nah, bayangkan misalkan pulang dari Eropa, terus di tasnya, di koper, ada 5 pasang sepatu di X-ray, gimana caranya Bea Cukai tahu kalau yang baru cuma 2 pasang? Mau nggak mau kan dibuka, untuk memastikan dari 5 pasang tadi, yang baru cuma 2 pasang," ujarnya.

Sesuai Aturan

Dari contoh itu, Nirwala mengatakan bahwa memang ada aturan larangan terbatas (lartas) untuk sejumlah barang. Sehingga, penumpang tidak bisa seenaknya membawa banyak barang jika barang tersebut termasuk dalam kategori lartas.

"Saya mau tanya, morfin boleh diimpor nggak? Morfin, bom, senjata, boleh diimpor? Boleh. Kalau rumah sakit butuh morfin, gimana? Boleh, tapi harus ada izin dari kementerian teknis, Kementerian Kesehatan. Bom, boleh (diimpor). Lah nanti dari pertambangan, (izinnya) dari Kepolisian. Senjata, boleh, asal ada izin dari Kepolisian. Itulah kenapa disebut lartas, larangan pembatasan," pungkasnya.

 


Bea Cukai Telah Sita 5,4 ton Narkotika hingga September 2024, Segini Nilainya

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkap lokasi pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia (dok: Tira)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, telah menyita sebanyak 5,4 ton Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) hingga September 2024. Nilainya pun diperkirakan tembus puluhan triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, dalam kurun waktu 2 tahun saja yakni 2022-2023, pihaknya telah menyita sekitar 12 ton NPP, artinya per tahun berhasil menyita sebanyak 6 ton narkotika.

Namun, untuk 2024 justru sitaan narkotika diproyeksikan semakin meningkat dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, hingga September 2024 sudah mencapai 5,4 ton narkotika yang disita.

"Narkotika dalam 2 tahun ini, 2022-2023, tangkapan kami terhadap NPP ini bisa mencapai 6 ton. 6000 kilo setahun. Di 2024 ini sampai dengan posisi sekarang, itu sudah 5,4 ton yang kami tangkap. Dan ini jauh lebih besar dibandingkan 4-5 tahun sebelumnya yang masih 1 ton, 2 ton, atau 3 ton," kata Askolani dalam Media Gathering, di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Askolani menuturkan, nilai sitaan narkotika ini diproyeksikan bisa mencapai Rp20 triliun lebih. Di sisi lain, jika sebanyak 6 ton narkotika berhasil masuk ke Indonesia, kemudian diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan demikian, sumber daya manusia di Indonesia akan rusak dampak dari penggunaan narkotika.

"Bayangin kalau narkotika sampai 6 ton itu masuk, dipakai sama masyarakat Indonesia, dan ini tentu nilai barang tangkapan kita itu bisa sampai puluhan triliun rupiah, lebih dari Rp20 triliun nilainya yang kita tangkap itu dari narkotika," ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya