Prabowo Buat 44 Kementerian, Bikin Ribet atau Jadi Solusi?

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut-sebut akan memiliki 44 kementerian dalam kabinet yang akan disusunnya Oktober nanti.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Sep 2024, 17:00 WIB
Banner Infografis Wacana Pembentukan 40 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai Presiden terpilih Prabowo Subianto perlu mengkaji kembali terkait rencana penambahan kementerian dalam pemerintahannya mendatang.

Diketahui, Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut-sebut akan memiliki 44 kementerian dalam kabinet yang akan disusunnya Oktober nanti.

Jumlah ini cukup besar, melihat jumlah kementerian yang ada di kabinet Presiden Joko Widodo saat ini sebanyak 34 kementerian.

"Yang harus dilakukan adalah mengkaji apakah perlu badan atau kementerian baru ketika eksisting saat ini sudah cukup," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Minggu (22/9/2024).

Contoh Tak Efektif

Menurutnya, dengan jumlah kementerian terdahulu saja tidak cukup efektif menyelesaikan permasalahan. Misalnya, Kementerian Perumahan dahulu juga tidak menyelesaikan backlog perumahan.

Selanjutnya, Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf). Pada periode 2014-2019, Presiden Joko Widodo memisahkan tugas-tugas ekonomi kreatif dari Kementerian Pariwisata dan membentuk Bekraf.

Bekraf merupakan badan yang berada satu level di bawah kementerian, dan berfungsi memperkuat sektor ekonomi kreatif, termasuk perlindungan bagi karya kreatif seniman Indonesia. Kemudian mulai 2019, Presiden Joko Widodo kembali melebur Bekraf dengan Kementerian Pariwisata.

"Terus Bekraf yang tidak efektif dan dilebur lagi di Kementerian Pariwisata. Jadi, harus ada hitungan yang matang," ujarnya.

 


Tak Melenceng Tupoksi

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka saat memberi pernyataan penutup Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebenarnya terkait dengan penambahan jumlah kementerian dan lembaga baru untuk menampung program yang sudah direncanakan tidak masalah, yang terpenting tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi atau tupoksi kementerian eksisting.

"Saya rasa tidak ada masalah selama tidak menjadi tupoksi utama di kementerian eksisting. Pembentukan K/L baru bisa memfokuskan apa yang sudah direncanakan dalam program Prabowo."

Ia pun berharap agar penambahan kementerian tersebut didasari bukan atas permintaan jatah partai politik.

"Jangan sampai tujuannya adalah akomodir permintaan jatah parpol (partai politik)," ujarnya.

Di sisi lain, Huda mencontohkan kementerian yang layak untuk dibentuk yakni Kementerian Ekonomi Digital. Karena masih belum ada yang fokus, maka sangat bisa dibentuk K/L baru terkait dengan ekonomi digital.

"Biasanya dari eselon 1 atau 2 kementerian eksisting kemudian dijadikan dasar pembentukan badan baru," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya