Liputan6.com, Garut - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi mengenai perdagangan keuangan digital, salah satunya Kripto yang mulai dilirik konsumen.
"Saat ini OJK sedang mempersiapkan perangkat pengaturannya serta hal-hal terkait proses transisi," ujar Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, di sela-sela Media Gathering, di Garut, Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, pengawasan dan pengaturan mengenai perdagangan keuangan digital terutama kripto, hingga kini masih berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) di bawah Kementerian Perdagangan.
Baca Juga
Advertisement
Namun, seiring naiknya minat dan permintaan masyarakat terutama terhadap kripto, OJK mendapatkan tanggung jawab untuk menyiapkan regulasi lengkap mengenai peredaran salah satu produk instrumen keuangan digital tersebut.
"Berdasarkan amanah UU P2SK, awal Januari 2025 akan beralih ke OJK," ujar dia menegaskan.
Sebelumnya OJK telah merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk meminta tanggapan publik.
Dengan diberlakukannya RPOJK itu, OJK bakal memiliki peran lebih besar dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan digital termasuk crypto dan bitcoin yang berkembang pesat ini.
Langkah ini dinilai positif untuk mengatur pasar keuangan digital, termasuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Dengan hadirnya kepastian hukum, diharapkan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi konsumen dan pelaku usaha di sektor aset digital.
Seperti diketahui Kripto adalah istilah yang lebih luas mencakup semua mata uang digital yang digunakan dalam bertransaksi, sementara Bitcoin adalah salah satu jenis kripto.