KPU Depok: 3 Jalan Utama Dilarang Dipasangi Atribut Kampanye

Nantinya, KPUD Kota Depok akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 22 Sep 2024, 19:48 WIB
Satpol PP Kota Depok saat penertiban APK kampanye Pemilu 2024 di Jalan Raya Margonda, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pemasangan atribut kampanye selama Pilkada Depok 2024. Terkini, terdapat tiga jalan utama Depok yang dilarang pemasangan atribut kampanye.

Ketua KPUD Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, KPUD Kota Depok belum menetapkan secara resmi penetapan wilayah kampanye. Namun berdasarkan hasil rapat, terdapat larangan pemasangan atribut kampanye di sejumlah jalan.

"Yang dilarang itu ada tiga jalan utama, itu masih sama, yaitu di Jalan Margonda, Arif Rahman Hakim, dan Jalan Juanda, di luar jalan itu diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan," ujar Willi, Minggu (22/9/2024).

Dia mengatakan, nantinya KPUD Kota Depok akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye.

"Maksudnya pemasangan alat peraga kampanye, contoh di Jalan Raya Bogor terus di simpangan di GDC dan sebagainya, nanti ada titik-titik itu yang nanti kita tetapkan," ucap Willi.

Willi menuturkan, KPUD Kota Depok akan menyediakan APK di sejumlah titik, salah satunya di jalan utama sebagai sosialisasi KPU. Rencananya, KPUD Kota Depok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok untuk pelaksanaan pemasangan APK KPU.

"Nanti bisa kita koordinasi dengan bagian aset di pemerintah kota Depok, titik-titik mana yang kita bisa melakukan pemasangan Baliho," tutur Willi.


LHKPN Peserta Pilkada

Ketua KPU Kota Depok, Willy Sumarlin saat ditemui di kantor KPU Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Sementara itu, KPU Kota Depok mengaku telah menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para calon peserta Pilkada. Namun, Willi Sumarli enggan menjabarkan LHKPN pasangan Imam-Ririn dan Supian-Chandra.

"Jadi bahasanya ikhtisar itu sudah ada, ikhtisar itu ringkasan harta kekayaan, jadi itu sudah ada. Ya nanti itu (isi laporan), nanti saja itu nanti," kata Willi.

Mengenai soal pembatasan dana kampanye pada Pilkada Depok 2024, Willi belum mengetahui aturan terbaru terkait hal itu.

"Pembatasan dana kampanye nanti saya lihat dulu di PKPU nya yang terbaru ini, karena PKPU juga baru terbit kemarin hari Sabtu. Saya belum baca secara lengkap," tutur Willi.

Pasangan Supian-Chandra diusung Partai Nasdem dengan 37.063 suara, PAN 58.833 suara, PKB 96.460 suara, Gerindra 154.307 suara, PPP 47.171 suara, PDI Perjuangan 112.521 suara, Partai Demokrat 71.339, Partai Perindo 17.078, Partai Buruh 12.013, Partai Gelombang Rakyat Indonesia 9.502 suara, Partai Ummat 10.274 suara, PSI 49.625 suara. Total keseluruhan suara pengusung mencapai 676.186 suara.

Sedangkan pasangan Imam-Ririn hanya didukung dua partai, yakni PKS dan Golkar dengan mendapatkan dukungan suara sekitar 400.000 suara. 

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya