Ajak Warga Desa Laporkan Perusakan Hutan dan Lingkungan Lewat SP4N-LAPOR!

Diskominfo Kaltim mengajak warga desa di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tak segan melapor jika melihat ada perusakan hutan melalui kanal aduan publik SP4N-LAPOR!.

oleh Abdul Jalil diperbarui 24 Sep 2024, 19:00 WIB
Pranata Humas Diskominfo Kaltim Mardiasih saat menjelaskan fungsi SP4N-LAPOR! kepada warga Desa Loa Duri Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur kembali menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini menghadirkan puluhan warga desa dan dilaksanan pada Selasa, 21 Agustus 2024.

Pranata Humas Diskominfo Kaltim Mardiasih mengatakan Desa Loa Duri Ulu merupakan desa ketiga di Kukar yang mendapat pelatihan dan pengenalan SP4N-LAPOR! sejak tahun 2023. Tujuan utama dari sosialisasi ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!.

"Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaporan terkait pelayanan publik dan juga peningkatan kapasitas desa dalam program pemberdayaan serta tata kelola lingkungan," katanya.

Pengoptimalan penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR! di Desa Loa Duri Ulu merupakan dukungan Diskominfo Kaltim dalam program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF). Desa Loa Duri terpilih menjadi salah satu desa penerima dana karbon, lantaran Loa Duri Ulu memiliki hutan yang harus terus dilestarikan guna menekan emisi karbon.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF). Kami berharap masyarakat semakin aktif dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan lingkungan," katanya.

Diskominfo Kaltim juga telah menyiapkan format aduan manual yang identik dengan aplikasi SP4N-LAPOR!, untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi tersebut.

Menurut Mardiasih, jika masyarakat mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!, mereka dapat menulis aduan melalui format manual yang telah kami siapkan.

"Aduan tersebut kemudian akan dinilai oleh admin Pemerintah Provinsi Kaltim, apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti melalui SP4N-LAPOR!," imbuhnya.

Dalam beberapa kali sosialisasi, Diskominfo Kaltim menemukan bahwa banyak masyarakat yang melaporkan masalah lingkungan. Karena itu, tema yang diambil dalam sosialisasi di desa-desa terkait dengan hutan, mengingat di setiap kabupaten terdapat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang merupakan kewenangan Pemprov Kaltim.

Dengan program ini, Diskominfo Kaltim mendorong masyarakat semakin aktif dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan lingkungan. Sehingga dapat mendukung keberhasilan program FCPF-CF di Kaltim.

"Pada akhirnya, kami bermaksud untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui aduan di SP4N-LAPOR!," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya