Sosialiasi SP4N-LAPOR! dan Cara Kaltim Mitigasi Perubahan Iklim

Kanal aduan SP4N-LAPOR! dimaksimalkan oleh Diskominfo Kaltim untuk mengajak masyarakat mencegah perusakan hutan sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim.

oleh Abdul Jalil diperbarui 24 Sep 2024, 23:00 WIB
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Safeguards Forest FCPF-CF, Erma Wulandari sebagai salah satu fasilitator dalam sosialisasi SP4N-LAPOR! di Kutai Kartanegara.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Untuk mendapatkan pengetahuan dan pembinaan terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tentu perlu sosialisasi. Di Kalimantan Timur, kanal aduan disinkronkan dengan Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Oleh karena itu, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara jadi sasaran sosialisasi karena memiliki hutan. Kanal aduan yang disampaikan akan memudahkan warga melaporkan perusakan hutan sebagai upaya bersama untuk mitigasi perubahan iklim.

Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kaltim menghadirkan Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Safeguards Forest FCPF-CF, Erma Wulandari sebagai salah satu fasilitator. Sosialisasi itu sendiri digelar pada 21 Agustus 2024.

Erma Wulandari menyebut sosialisasi SP4N-LAPOR! di Desa Loa Duri Ulu merupakan dukungan implementasi program FCPF-CF, yang merupakan inisiatif pembiayaan dari Bank Dunia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Program tersebut disinyalir dapat membawa angin segar dalam upaya pelestarian lingkungan.

"Desa Loa Duri merupakan salah satu desa yang menerima manfaat terkait dengan program FCPF-CF. Tujuan kami adalah memastikan semua kegiatan berjalan sesuai dengan kerangka pengaman yang ada," kata Erma.

Pemanfaatan kanal aduan SP4N-LAPOR! dalam program tersebut adalah sebagai sarana untuk menyampaikan pengaduan atau aspirasi kepada pemerintah, terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan.

jika pengaduan memerlukan tindak lanjut di lapangan, terutama yang terkait dengan pencemaran lingkungan, pelapor perlu menyertakan bukti yang mendukung laporan tersebut. Ini penting agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan dengan tepat.

"Ketika pencemaran lingkungan ini sudah dibuktikan dan bisa divalidasi laporannya nanti ada tim terkait turun ke lapangan untuk menindaklanjuti aduan tersebut," ujarnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan membantu pemerintah dalam upaya penurunan emisi, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Kalimantan Timur.

“Kami menjelaskan bagaimana warga dapat melaporkan dampak sosial atau lingkungan dari program ini melalui kanal yang tersedia," katanya.

Diketahui, layanan SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui situs web www.lapor.go.id, melalui SMS ke nomor 1708, atau dengan mengunduh aplikasi SP4N-LAPOR! dari Google Play Store.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya