KPU Tetapkan 3 Paslon Peserta Pilkada Kota Malang 2024 Meski Panen Tanggapan Masyarakat

KPU menerima 105 masukan selama masa tanggapan masyarakat yang mengerucut pada nama M Anton dan Wahyu Hidayat sebelum pleno penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kota Malang.

oleh Zainul Arifin diperbarui 24 Sep 2024, 10:00 WIB
KPU Kota Malang mengumumkan penetapan tiga pasangan calon peserta Pilkada Kota Malang pada Minggu, 22 September 2024 malam (Liputan6.com/Zainul Arifin) 

Liputan6.com, Malang - KPU menetapkan tiga pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kota Malang 2024 lewat rapat pleno tertutup pada Minggu, 22 September 2024. Mereka dinyatakan memenuhi syarat meski ada 105 masukan selama masa tanggapan dari masyarakat.

Tiga paslon peserta Pilkada Kota Malang 2024 itu adalah M Anton – Dimyati Ayatullah, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin dan Heri Cahyono – Ganis Pratiwi Rumpoko. Tiga paslon ini dijadwalkan melakukan pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024 siang.

Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, mengatakan ada sejumlah tahapan yang dilalui sebelum digelar pleno penetapan sesuai regulasi. Seperti penelitian dokumen sampai mengklarifikasi sebanyak 105 tanggapan dan masukan dari masyarakat yang diterima oleh penyelenggara Pilkada.

“Semua tanggapan dan masukan itu kami verifikasi dan itu mengerucut pada dua calon yakni M Anton dan Wahyu Hidayat,” urai Toyyib.

M Anton disorot karena pernah jadi narapidana dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015 Kota Malang. Ketika itu, Anton dituntut 3 tahun penjara, tapi pengadilan memvonis 2 tahun penjara dan dicabut hak dipilihnya selama 2 tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.

Toyyib menyebut dalam kasus Anton yang dinyatakan bebas murni pada Maret 2020, pihaknya melakukan klarifikasi bukti-bukti termasuk fakta persidangan. Serta mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Berdasarkan putusan MK nomor 54 dan nomor 03, ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun tak sama dengan ancaman 5 tahun atau lebih, jadi garis demarkasinya jelas. Sehingga tidak mengakibatkan atau mewajibkan masa jeda selama 5 tahun,” urai Toyyib.

Anton juga menyerahkan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan kepolisian. Termasuk di dalamnya dilengkapi salinan putusan pengadilan, surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti dokumen yang dilampirkan, maka M Anton dinyatakan klir tak ada persoalan hukum,” ucap Toyyib.

Dengan begitu, lanjut dia, maka paslon M Anton-Dimyati Ayatullah, paslon Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin dan paslon Heri Cahyono – Ganis Pratiwi Rumpoko dinyatakan memenuhi syarat. Sekaligus ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kota Malang 2024.


Undian Nomor Urut Paslon Pilkada Kota Malang

Komisioner KPU Kota Malang menunjukkan bukti dokumen calon usai pleno penetapan paslon peserta Pilkada Kota Malang 2024 pada Minggu, 22 September 2024 (Liputan6.com/Zainul Arifin)  

KPU Kota Malang menjadwalkan pengundian nomor urut paslon pada Senin, 23 September 2024 di sebuah hotel di Kota Malang. Masing – masing kandidat dibatasi hanya boleh membawa maksimal 50 pendukung masuk ke dalam acara.

“Tidak boleh membawa atribut yang mengandung unsur provokatif dan SARA,” kata Toyyib.

Pilkada Kota Malang 2024 dipastikan tidak diikuti calon dari jalir perseorangan. Adapun tiga paslon beserta partai politik pengusungnya adalah sebagai berikut.

Pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota M Anton-Dimyati Ayatullah didukung PKB, Demokrat dan PAN. Mereka merupakan paslon paling awal yang mendaftar ke KPU Kota Malang.

Berikutnya, paslon Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin diusung gabungan 10 parpol peraih kursi DPRD maupun nonparlemen. Parpol parlemen yakni Gerindra, PSI, Golkar, PKS, Nasdem sedangkan parpol non parlemen yakni Perindo, PBB, PPP, Partai Buruh, Garuda.

Terakhir adalah paslon Heri Cahyono – Ganis Pratiwi Rumpoko yang diusung oleh PDI Perjuangan selaku pemenang Pileg 2024 di Kota Malang. Heri Cahyono sempat mendaftar lewat jalur perseorangan tapi gagal dan dilamar PDI Perjuangan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya