Tamara Tyasmara Ungkap Harapannya Jelang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Dante

Tamara Tyasmara menjelaskan, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jakarta Cornelia Agatha berencana hadir di sidang kali ini, tapi batal.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2024, 13:14 WIB
Tamara Tyasmara. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dengan terdakwa Yudha Arfandi itu mengagendakan pembacaan tuntutan.

Sebagai orang tua, Tamara Tyasmara mengungkapkan harapannya untuk sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini. Tamara berharap Yudha Arfandi dituntut seadil-adilnya.

"Yang jelas dituntut seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya," ujar Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

Semula sidang akan digelar pukul 10.00 WIB. Namun aksi demo yang terjadi terkait sidang kasus sengketa tanah, membuat sidang kasus kematian Dante diundur.

"Karena ada peristiwa yang tidak memungkinkan kita masih menunggu pihak Majelis Hakim dan Jaksa untuk jamnya," kata kuasa hukum Tamara.

 


Cornelia Agatha Sempat Berencana Hadir

Tamara Tyasmara

Tamara melanjutkan, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jakarta Cornelia Agatha berencana hadir di sidang kali ini. Namun lantaran kondisi kesehatan yang kurang fit, rencana itu diurungkan.

"Tidak hadir lagi, nggak enak badan katanya," ucap Tamara.

 


Dukungan Cornelia Agatha

Polisi merilis kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dengan menampilkan tersangka Yudha Arfandi alias YA, Senin (12/2/2024). Selama konferensi pers, Yudha yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol terlihat terus menunduk. (Merdeka.com)

Rupanya sejak pekan lalu Cornelia Agatha ingin hadir di sidang kasus kematian Dante. Rencana kedatangannya sebagai bentuk dukungan terhadap kasus yang menimpa putra Tamara tersebut.

"Udah dari minggu lalu ya (komunikasi), support aja," jelas Tamara.

 


Kronologi Kejadian

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia karena diduga ditenggelamkan Yudha Arfandi di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Atas kasus ini, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya