KKP Gagalkan Penyelundupan Ikan dari Malaysia ke Indonesia

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan penyelundupan ikan dilakukan dari Malaysia melalui Pulau Sebatik, di Kalimantan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Sep 2024, 15:30 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan ikan dari Malaysia ke Indonesia.(merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan ikan dari Malaysia ke Indonesia. Kali ini, dilakukan melalui perbatasan di sekitar Kalimantan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan penyelundupan itu dilakukan dari Malaysia melalui Pulau Sebatik, di Kalimantan.

"Tim kita yang di Tarakan juga melakukan penangkapan kapal yang melakukan pemasukan ikan dari Malaysia ke Pulau Sebatik tanpa izin," ujar Pung Nugroho dalam konferensi, di Kantor KKP, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Penangkapan satu unit kapal asing dilakukan pada 22 September 2024 di perairan Nunukan. Dikumpulkan bukti sebanyak 2 ton ikan layang yang dikemas dalam 30 boks.

Tak hanya itu, Pung Nugroho menyampaikan, kapal nelayan berukuran 6 GT itu menggunakan dua bendera. Yakni bendera Indonesia dan bendera Malaysia. Keduanya digunakan saat memasuki wilayah perairan masing-masing negara.

"Ketika masuk ke Indonesia mereka menggunakan bendera Indonesia, ketika masuk ke Malaysia menggunakan bendera Malaysia, ini jelas pelanggaran tidak ada dokumen sama sekali juga dalam hal ini," tuturnya.

"Ikannya mungkin nanti akan kami salurkan kepada yayasan yatim piatu seperti yang sudah terjadi," sambungnya.

Dorongan Ekonomi

Pung Nugroho lantas mengungkap dorongan tindakan ilegal tersebut masih terus terjadi, padahal tim KKP sudah melakukan penindakan secara masif. Salah satu faktornya adalah soal tekanan ekonomi.

"Mereka berusaha bagaimana mencari peluang bisnis itu dengan yang tidak bisa legal mereka ilegal," kata dia.

Dia bersikukuh bakal menindak secara tegas para pelanggar. "Tapi intinya mereka berusaha memperdaya pemerintah kita dan kami bertugas dengan yakin kita bisa melakukan tindakan," tegasnya.

 


Perangi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Bagaimana Strategi Kementerian Kelautan?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 benih bening lobster ke Singapura

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menugaskan Pung Nugroho Saksono sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

Sebelum dilantik menjadi Dirjen, Pung Nugroho Saksono menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PSDKP sejak Februari 2024.  Dirjen PSDKP mengungkapkan mendapat amanah dari Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk terus menjaga ketertiban sumber daya perikanan, salah satunya dengan memberantas praktik-praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL).

"Arahan dari bapak Menteri (KKP), adalah menghentikan penyelundupan BBL. Karena BBL ini nilainya luar biasa, mungkin bisa triliunan. Kalau tidak diawasi lolos begitu saja negara tidak dapat apa-apa," ujar dia dalam Konferensi Pers di Kantor KKP di Jakarta, Jumat (14/62024).

Pria yang akrab disapa Ipunk itu menyoroti risiko dari penyelundupan benih bening lobster menjadi bisnis ilegal.

 


Gencar Operasi di Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi satu kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka

"Kami beberapa akhir ini gencar melakukan operasi di laut karena masih ada kapal-kapal asing yang melakukan pencurian (ikan) di wilayah kita. Ini menjadi keluhan para nelayan kita yang seharusnya menjadi tuan rumah di negara sendiri. Tapi dengan kehadiran kapal-kapal asing tersebut ada persaingan alat tangkap, teknologi, dan lainnya," bebernya.

"Sudah kami tangkap (beberapa kapal) di sisi Barat ada kapal (ilegal) dari Vietnam, kemudian di Timur ada kapal-kapal ilegal dari Filipina juga kami tangkapi, hingga kapal Rusia," sebut Ipunk.

Tak hanya kapal asing, PSDKP juga mendapati kapal Indonesia yang melakukan penangkapan ilegal pada ikan-ikan di perairan Tanah Air.

"Ada kapal Indonesia, yang perizinan habis, mereka juga punya alat tangkap yang tidak benar. Ini pemahaman yang terus kita sampaikan ke nelayan, apakah mereka menangkapnya di fishing ground atau bukan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KKP terus memerhatikan isu penyelundupan BBL menjadi seiring terbitnya Peraturan MKP Nomor 7 tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.)

 


Triliunan Rupiah Benih Lobster Lari ke Negara Lain, Indonesia Boncos

Benih bening lobster (BBL) hasil tangkapan nelayan di pantai Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku gelisah karena banyaknya benih lobster yang diselundupkan ke luar negeri. Bahkan, nilainya benih lobster ini ditaksir sampai triliunan rupiah.

Dia mengatakan, kondisi itu membuat tidak memberikan keuntungan apapun kepada Indonesia. Hal ini, jadi pesannya usai melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang baru saja dilantik, Pung Nugroho Saksono.

 "Triliunan rupiah harta bangsa ini melayang ke negara lain, tanpa kita mendapatkan satu perak pun. Angkanya tidak kurang dari 500 juta bibit setiap tahun yang melayang, saya gelisah segelisah gelisahnya," tegas Menteri Trenggono, mengutip keterangan resmi, Kamis (13/6/2024).Dia meminta Pung Nugroho untuk tak gentar melawan praktik-praktik penyelundupan BBL tadi. Mengingat, hal itu jadi tugas pengawasan PSDKP.

"Saya sampaikan ke Pak Dirjen jangan takut selama ini untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik, dan kita tidak main-main di situ. Kalau penyelundupan ini bisa kita hentikan, kita bisa berbuat banyak untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan," katanya.

Persoalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) menjadi perhatian KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

KKP kemudian membentuk PMO 724 untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut.

Pada sisi penegakan hukum, hingga pertengahan Mei lalu, sudah delapan kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL oleh berbagai pihak, seperti petugas bandara, kepolisian, hingga TNI AL. Total Benih Bening Lobster yang berhasil diselamatkan mencapai 982.025 ekor.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya