Abdee Slank Batal Manggung di Pestapora, Komut InJourney Jenguk Langsung ke Rumah Sakit

Abdee Slank dijenguk langsung oleh Komisaris Utama Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung, PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney, Triawan Munaf.

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Sep 2024, 16:00 WIB
Komisaris Utama (Komut) InJourney Triawan Munaf membagikan momen saat menjenguk Abdee Slank di rumah sakit. (Instagram Triawan Munaf)

Liputan6.com, Jakarta - Abdee Negara batal tampil bersama grup band Slank di Pestapora karena sakit. Pria yang biasa dipanggil dengan sebutan Abdee Slank sempat dijenguk langsung oleh Komisaris Utama Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung, PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney, Triawan Munaf.

Abdee Slank sendiri sempat menempati posisi komisaris di BUMN untuk beberapa waktu. Dia sempat menduduki posisi Komisaris Independen di BUMN Telkom Indonesia.

Abdee lantas melepas jabatannya setelah menyatakan dukungan pada calon presiden Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu.

Komut InJourney, Triawan Munaf melalui Instagram pribadinya membagikan momen saat menjenguk Abdee Slank di rumah sakit. Anak dari Abdee Slank turut mendampingi.

"Dokter Alanis adalah putri tercinta @abdeenegara yang dalam kesibukannya tetap menemani dan merawat ayahanda tercintanya. Semoga mereka selalu diberkati Allah SWT," tulis Triawan Munaf, dikutip Senin (23/9/2024).

Komisaris Utama (Komut) InJourney Triawan Munaf membagikan momen saat menjenguk Abdee Slank di rumah sakit. (Instagram Triawan Munaf)

Tak sendirian, Triawan juga ditemani oleh Mantan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga ikut menjenguk Abdee Slank di rumah sakit.

Triawan mengungkap Abdee sempat masuk ICU dan telah kembali ke ruang rawat inap.

"Sore ini Calon Gubernur DKI MasPram juga menyempatkan diri menjenguk Abdee yang baru saja dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan biasa. Get Well Soon @abdeenegara," tulisnya.


Abdee Slank Mundur dari Jabatan BUMN

Abdee Slank di TPS 31 dekat kediamannya, di Wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (14/2024). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Beberapa pejabat BUMN menyatakan mundur dari jabatannya untuk mendukung Capres dan Cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Diantaranya, Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank telah resmi mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk setelah memutuskan untuk mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

 Kemudian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada Jumat 2 Februari 2024. Ahok mundur karena akan ikut kampanye calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura, menilai langkah yang dilakukan Abdi Negara dan Ahok sudah benar. Hal itu menunjukkan mereka taat terhadap hukum.

"Jadi ini bentuk ketaatan hukum yang dicontohkan oleh yang bersangkutan," kata Charles kepada Liputan6.com, ditulis Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, secara hukum pejabat BUMN dilarang untuk terlibat dalam kampanye. Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi pejabat BUMN yang memilih hengkang demi melakukan kampanye.

"Secara hukum pejabat BUMN kan memang dilarang untuk terlibat kampanye," ujarnya.

 


Landasan Aturan

Kisah rumah tangga musisi senior Abdee Negara atau Abdee Slank masih bergulir di Pengadilan Agama. Seperti diketahui, Abdee menggugat cerai sang istri. Pada Senin (26/2/2018) sidang cerai digelar untuk ke delapan kalinya. (dok. Bintang.com)

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD dilarang melakukan kegiatan kampanye Pilpres 2024.

"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah," bunyi UU Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf a dan d.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya