Liputan6.com, Jakarta - Anak perusahaan Johnson & Johnson (J&J) mengajukan kebangkrutan untuk ketiga kalinya di Amerika Serikat (AS). Pengajuan bangkrut itu datang ketika Johnson & Johnson berupaya untuk memajukan penyelesaian yang diusulkan sekitar USD 8 miliar (Rp.121,6 triliun) yang akan mengakhiri puluhan ribu tuntutan hukum terkait tuduhan produk bedak bayi dan bedak lainnya memiliki risiko kanker.
Melansir CNN Business, Senin (23/9/2024) J&J mengatakan bahwa anak usahanya, Red River mengajukan kebangkrutan setelah menerima dukungan dari sekitar 83% penggugat untuk rencana kebangkrutan yang diusulkan.
Advertisement
Red River Talc mengajukan kebangkrutan di Pengadilan Kepailitan AS untuk Distrik Selatan Texas. J&J setelah menghadapi tuntutan hukum dari lebih dari 62.000 penggugat yang menuduh bahwa bedak bayi dan produk bedak lainnya terkontaminasi asbes dan menyebabkan kanker ovarium dan kanker lainnya.
Pihaknya J&J sendiri telah membantah tuduhan tersebut dan memastikan bahwa produknya aman untuk konsumen.
Setelah ditolak dua kali oleh pengadilan federal, J&J yang berkantor pusat di New Brunswick, New Jersey, berupaya lagi untuk mengakhiri litigasi tersebut dalam apa yang disebut kebangkrutan "Texas two-step".
Hakim kebangkrutan dapat memberlakukan penyelesaian global yang secara permanen menghentikan semua tuntutan hukum terkait dan melarang yang baru.
Di luar kebangkrutan, penyelesaian apa pun yang dicapai J&J dengan beberapa penggugat akan tetap memberikan hak kepada pihak yang bertahan atau penggugat di masa mendatang untuk menuntut - dan membuat perusahaan tersebut terpapar pada kemungkinan putusan bernilai miliaran dolar yang mendorongnya untuk menggunakan dua langkah sejak awal.
Pengajuan Ketiga
Untuk meningkatkan peluangnya dalam upaya kebangkrutan ketiga, J&J meminta penggugat untuk memberikan suara pada kesepakatan yang diusulkannya terlebih dahulu untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki cukup dukungan agar rencananya berhasil.
J&J mengatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki lebih dari 75% suara yang dibutuhkan oleh hakim kebangkrutan untuk memaksakan kesepakatan tersebut kepada semua penggugat.
Upaya ketiga J&J untuk mencapai penyelesaian kebangkrutan juga berbeda dari upaya sebelumnya karena upaya ini hanya berfokus pada klaim kanker ovarium dan ginekologi lainnya, berdasarkan penyelesaian sebelumnya yang dilakukan J&J dengan jaksa agung negara bagian dan orang-orang yang telah menggugat setelah mengidap mesothelioma, suatu bentuk kanker langka yang terkait dengan paparan asbes.
Advertisement