MA Didorong Tetap Konsisten Tolak PK Mardani Maming

Nama eks Bendum PBNU yang juga terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024.

oleh Tim News diperbarui 23 Sep 2024, 16:51 WIB
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming (rompi oranye) dibawa petugas KPK untuk mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022)(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Massa Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) menggelar aksi atau demo depan Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) Mardani Maming.

Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi Faizal mengatakan, MA secara tegas dapat menolak permohonan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming. MA, lanjut dia, dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bendum PBNU tersebut.

“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” ujarnya, Senin (23/9).

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini. Keputusan tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” tegas dia.


Ajukan PK

Massa Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) menggelar aksi atau demo depan Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) Mardani Maming (Istimewa)

Nama eks Bendum PBNU yang juga terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Sumber: Titin Supriatin/Merdeka.com

Infografis Daftar 20 Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Serta Jadwal Tes Wawancara dan Kesehatan (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya