KKP Kantongi Lokasi Pengawasan Pengerukan Pasir Laut, Siap Sikat Pelanggar Aturan

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono turut mengambil ancang-ancang untuk melakukan pengawasan ekspor pasir laut.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 23 Sep 2024, 17:30 WIB
Pemerintah telah mengatur pengerukan hasil sedimentasi di laut atau pasir laut, termasuk untuk kegiatan ekspor. (Foto: liputan6.com/ajang nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengatur pengerukan hasil sedimentasi di laut atau pasir laut, termasuk untuk kegiatan ekspor. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap melakukan pengawasan atas pelanggaran kegiatan tersebut.

Adapun, kegiatan usaha pengerukan pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Termasuk nantinya untuk ekspor pasir laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono turut mengambil ancang-ancang untuk melakukan pengawasan. Menyusul, meski sudah ada aturan itu, belum ada waktu pasti pelaksanaannya, termasuk ekspor pasir laut.

"Ancang-ancang silahkan saja ancang. Kami juga lebih ancang-ancang. Pasukan kita di lapangan juga lebih serius dalam hal ini. Karena ini kan gak main-main," ujar Pung Nugroho di Kantor KKP, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Dia enggan ada perusahaan yang tak masuk dalam daftar boleh mengeruk pasir laut melakukan kegiatan tersebut. Diketahui, ada sekitar 66 perusahaan yang telah mengajukan izin pemanfaatan hasil sedimentasi di laut kepada KKP.

"Jangan sampai nanti disalahgunakan sama oknum, ataupun orang lain yang tidak masuk di dalam daftar, atau yang tidak berizin," tegasnya.

Dalam mempersiapkan aspek pengawasan tadi, Pung Nugroho mengaku telah mengantongi titik-titik lokasi pengawasan. Dia tak segan menindak jika ada pelanggaran yang dilakukan.

"Apabila itu sudah start, sudah mulai, kami pasti turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Selama belum, ya belum ada (pengawasan dan penindakan)," ucapnya.


66 Perusahaan Proses Izin Keruk Pasir Laut RI

Pembukaan ekspor pasir laut dinilai akan memberikan pemasukan bagi Indonesia. Foto: Freepik/kbza

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sebanyak 66 perusahaan sudah mendaftar untuk memperoleh izin ekspor hasil sedimentasi laut atau pasir laut.

"Dari 66 perusahaan yang mendaftar, kita teliti, semua aspek kita lihat (Tetapo) belum bicara ekspor, ini masih di dalam negeri. Masih kita lihat sesuai dengan bidding yang kita lakukan di bulan Mei," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro di Kantor KKP, Selasa (30/7/2024).

Namun ia juga menekankan, pihaknya belum mengeluarkan izin terkait ekspor pasir laut.

"(Jadi sekarang) masih proses, belum ada izin (ekspor) yang dikeluarkan," jelas dia.

Belum Ada Izin Ekspor Pasir Laut

Ia menuturkan, 66 perusahaan yang mendaftar izin ekspor masih dalam kajian terkait kemampuannya mengelola hasil sedimentasi di laut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha kelak nantiny akan diwajibkan menyalurkan 5% dari hasil yang diperoleh untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kusdiantoro menjelaskan, ada beberapa aspek yang dilihat dari 66 perusahaan yang mendaftar izin ekspor hasil sedimentasi laut, tiga di antaranya adalah kualifikasi, kemampuan modal, hingga penggunaan teknologi.

 


Anak Buah Sri Mulyani Jawab Polemik Ekspor Pasir Laut, Ini Katanya

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkap lokasi pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia (dok: Tira)

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian perdagangan (Kemendag) terkait Indonesia buka keran ekspor pasir laut.

"Ekspor pasir laut itu kalau kita ikutin ketentuannya. ada permen KKP kita ikutin kemudian ada Permendag," kata Askolani saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Jumat (20/9/2024).

Askolani menegaskan, bahwa tidak semua jenis pasir laut boleh diekspor. Melainkan jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

"Dia itu di regulasinya ini bukan pasir laut tapi sedimen, kalau kita lihat. Itu kemudian tentunya dengan regulasi yang sudah dibuat implementasinya sesuai dengan Menteri KKP," ujarnya.

Ia menegaskan, tentunya Pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut. Namun, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terlebih dahulu mengkaji dan memverifikasi suatu wilayah yang terdapat pasir laut, apakah pasir tersebut adalah sedimen yang layak diekspor atau tidak.

"Misalnya, disatu titik akan dilihat apakah disitu layak untuk bisa di ekspor sedimen tadi nanti akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian, KKP, Kementerian perdagangan, untuk memastikan sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan mengenai speknya sebab kalau kemudian di dalam sedimen itu dominan asin silika maka itu tidak boleh diekspor. Jadi, ada proses yang akan dilewati sesuai ketentuan," jelasnya.

Anak buah Sri Mulyani kembali menegaskan, bahwa tidak semua pasir laut yang diambil itu bisa diekspor, tapi harus diyakini pasir laut yang diambil benar-benar sedimennya.

"Jadi, kalau ditanya pengawasan nanti ada tim bersama pengawasnya. Kalau sudah oke sedimen baru boleh," pungkasnya.

 


Jokowi Bantah Buka Ekspor Pasir Laut, Simak Penjelasannya

Presiden Joko Widodo membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah puluhan tahun dilarang. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah tidak membuka ekspor pasir laut, melainkan hanya sedimen laut yang mengganggu jalur pelayaran kapal.

"Saya tegaskan sekali lagi, yang dibuka bukanlah ekspor pasir laut, tetapi sedimen. Sedimen ini yang mengganggu alur pelayaran kapal," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa meskipun sedimen laut memiliki bentuk seperti pasir, tetap ada perbedaan antara sedimen dan pasir laut. Ia memperjelas bahwa yang diekspor adalah sedimen, bukan pasir laut.

"Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan pasir laut. Jangan sampai salah paham, sedimen itu berbeda, meskipun bentuknya seperti pasir. Yang diizinkan ekspor adalah sedimen," tambah Presiden Jokowi.

 

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya