Sidang Cerai Venna Melinda Ditunda, Ferry Irawan Selaku Tergugat Tidak Hadir

Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 23 Sep 2024, 20:20 WIB
Kabar Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT oleh Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (22/5/2023) sampai ke telinga Venna Melinda. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai perdana Venna Melinda dan Ferry Irawan sejatinya digelar pada Senin, 23 September 2024, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun sidang harus ditunda dua pekan ke depan, karena belum diketahui alamat Ferry selaku tergugat, meski surat panggilan sudah dilayangkan. 

Alhasil sidang hanya melakukan proses administrasi, mulai dari surat kuasa hingga penyampaian gugatan dari pihak Venna Melinda. Wijoyono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Venna mengatakan semua itu sudah diserahkan kepada Majelis Hakim.  

"Jadi hari ini tanggal 23 September sidang pertama ya, prosesnya tadi administrasi ya, penyampaian gugatan, penyampaian surat kuasa. Semuanya sudah diserahkan oleh majelis hakim," ujar Wijoyono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).

"Kemudian persidangan ditunda seminggu karena pihak tergugat nggak hadir. Menurut majelis hakim tergugat nggak diketahui alamatnya karena surat panggilan sudah dikirimkan," Wijoyono menambahkan.

 


Prosedur Panggilan

Venna Melinda dan Ferry Irawan tampil romantis di prewedding terbaru. (Sumber: Instagram/vennamelindareal)

Wijoyono mengatakan, secara prosedur panggilan harus disampaikan secara patut. Namun adanya perubahan alamat menjadikan tergugat tidak bisa hadir di sidang kali ini. 

"Jadi prosedur hukumnya harus disampaikan secara patut jadi nggak hadir dan ada perubahan alamat tergugat," jelasnya.

 


Venna Absen

Venna Melinda (Liputan6.com - M Altaf Jauhar)

Dalam sidang perdana ini, Venna juga memilih absen dan diwakili kuasa hukumnya. Menurut Wijoyono, kliennya akan datang jika tergugat juga hadir di persidangan. 

"Kemungkinan besar kalau tergugat hadir Mbak Venna hadir. Tapi dia (tergugat) nggak hadir, jadi Mbak Venna melakukan aktifitas yang lain," ungkapnya.

 


Tindaklanjut

Wijoyono menambahkan, gugatan ini sebagai bentuk tindaklanjut atas perkara cerai yang sudah diputus pada 2023 lalu. Hanya saja, Ferry Irawan yang kala itu sebagai pemohon tidak menunaikan ikrar talak, sehingga perkara cerai dinyatakan gugur. 

"Memang permasalah ini pernah diputus. Waktu itu dia (Ferry) mengajukan permohonan ikrar talak dan itu sudah diputuskan, harusnya dilanjutkan dengan ikrar. Pada saat pemanggilan beliau tidak hadir. Jadi mau nggak mau harus diajukan ulang dari pihak istri," ucap Wijoyono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya