26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Selasa 24 September 2024

Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa (24/9/2024).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Sep 2024, 07:00 WIB
Ganjill genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa (24/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta terus berupaya mengatasi masalah kemacetan lalu lintas yang kian hari semakin parah. Salah satu solusi yang diterapkan oleh pemerintah adalah sistem ganjil genap.

Pada hari ini, Selasa (24/9/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan ketentuan yang telah ditentukan.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Pada hari ini, Selasa (24/9/2024) yang merupakan tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka pelat genap yang diperbolehkan melintas di wilayah-wilayah tertentu pada jam-jam yang telah ditentukan.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 


Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Periksa lagi ganjil genap Jakarta yang berlaku pada hari ini, Rabu (11/9/2024). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap dan memaksimalkan waktu perjalanan, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti oleh pengendara roda empat atau lebih:

1. Periksa Nomor Polisi Kendaraan Anda:

Pastikan untuk selalu mengecek nomor polisi kendaraan Anda sebelum berangkat. Jika nomor polisi Anda berakhiran angka ganjil, hindari wilayah ganjil genap pada tanggal genap, dan sebaliknya.

2. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:

Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang dapat memberikan informasi real-time mengenai lalu lintas dan rute alternatif. Aplikasi ini juga biasanya sudah terintegrasi dengan aturan ganjil genap sehingga dapat membantu Anda menghindari wilayah yang terkena aturan.

3. Rencanakan Perjalanan di Luar Jam Sibuk:

Jika memungkinkan, rencanakan perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap. Misalnya, berangkat lebih awal sebelum jam 06.00 WIB atau setelah jam 10.00 WIB di pagi hari, serta setelah jam 21.00 WIB di malam hari.

4. Gunakan Transportasi Umum: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL. Selain menghindari aturan ganjil genap, menggunakan transportasi umum juga dapat mengurangi kemacetan dan lebih ramah lingkungan.

5. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan aturan hari tersebut. Carpooling tidak hanya membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga dapat menghemat biaya bahan bakar.

6. Pantau Media Sosial dan Berita:

Selalu pantau media sosial dan berita untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai aturan ganjil genap dan kondisi lalu lintas. Terkadang, ada perubahan atau pengecualian yang diberlakukan oleh pemerintah yang perlu Anda ketahui.

7. Sediakan Alternatif Rute:

Selalu siapkan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Pelajari peta jalan di Jakarta dan kenali jalan-jalan kecil yang bisa Anda gunakan sebagai jalur alternatif.

8. Patuh pada Aturan:

Tetap patuh pada aturan lalu lintas lainnya selain ganjil genap. Menghindari pelanggaran aturan lalu lintas dapat membantu Anda terhindar dari denda dan menjaga keselamatan di jalan.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, diharapkan para pengendara roda empat atau lebih dapat menjalani perjalanan dengan lebih lancar dan efisien, serta terhindar dari pelanggaran aturan ganjil genap.

Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini, kemacetan di Jakarta dapat berkurang dan kualitas udara di ibu kota semakin membaik.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Tidak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku di akhir pekan hari ini, Sabtu (27/7/2024). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya