Top 3 Islami: Riwayat Pembunuh dan yang Dibunuh Sama-Sama Masuk Surga, Bolehkah Istri Menafkahi Keluarga?

Riwayat orang dibunuh maupun membunuh masuk surga yang dikisahkan Rasulullah SAW menjadi artikel terpopuler di kanal Islami Liputan6.com, Senin (23/9/2024)

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 24 Sep 2024, 06:30 WIB
Perang tabuk adalah perang terakhir yang diikuti Rasulullah SAW

Liputan6.com, Jakarta - Membunuh adalah dosa besar yang dalam kasus tertentu harus dihukum qishas atau hukuman mati. Dalam konteks pertikaian sesama muslim, yang membunuh maupun dibunuh sama-sama berdosa dan masuk neraka.

Namun, ternyata ada riwayat yang menyebutkan bahwa pembunuh maupun yang dibunuh sama-sama masuk surga. Rasulullah mengisahkan di depan para sahabat.

Riwayat orang dibunuh maupun membunuh masuk surga yang dikisahkan Rasulullah SAW menjadi artikel terpopuler di kanal Islami Liputan6.com, Senin (23/9/2024).

Artikel kedua terpopuler yakni boleh dan tidaknya seorang istri turut menafkahi keluarga.

Sementara, artikel ketiga yaitu ghibah yang diperbolehkan menurut Ustadz Hanan Attaki.

Selengkapnya, mari simak Top 3 Islami.

 

Simak Video Pilihan Ini:


1. Kisah Pembunuh dan yang Dibunuh Sama-Sama Masuk Surga

Fathu Makkah adalah pembebasak Kota Mekkah dari kaum musyrik (Liputan6/Istock)

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menegaskan bahwa baik pembunuh atau yang dibunuh, keduanya akan masuk ke dalam neraka. Rasulullah SAW menjelaskan hal ini dalam sebuah hadis yang cukup panjang,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَيُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ ذَهَبْتُ لِأَنْصُرَ هَذَا الرَّجُلَ فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرَةَ فَقَالَ أَيْنَ تُرِيدُ قُلْتُ أَنْصُرُ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ ارْجِعْ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mubarak, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, telah menceritakan kepada kami Ayyub dan Yunus dari Al Hasan dari Al Ahnaf bin Qais mengatakan, 'Aku berangkat untuk membantu lelaki ini, (di tengah perjalanan) Abu Bakrah memergokiku dan bertanya, 'Mau ke mana kau?' Saya menjawab, 'Untuk menolong orang ini.'

Abu Bakrah berkata, pulang saja kamu. Sebab aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika dua orang Muslim bertemu dengan menghunuskan pedangnya, maka si pembunuh dan yang dibunuh sama-sama di neraka." Saya bertanya, 'Ya Rasulullah, saya maklum terhadap si pembunuh, lantas apa dosa yang dibunuh?' Nabi menjawab, "Sesungguhnya dia juga berkeinginan keras membunuh kawannya" (HR. Bukhari).

Namun, yang aneh ialah terdapat pula keterangan Rasulullah SAW perihal baik yang membunuh atau yang dibunuh, keduanya sama-sama masuk surga. Lantas mengapa hal demikian bisa terjadi?

Selengkapnya baca di sini


2. Bolehkah Istri Ikut Menafkahi Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam

Berlokasi di pusat perbelanjaan Cihampelas Walk (Ciwalk), audisi Puteri Muslimah 2017 digelar di kota Bandung, dan para wanita remaja berhijab datang berbondonng-bondong mengikuti ajang kecantikan itu. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Soal kewajiban suami dan ayah untuk memberi nafkah, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 233:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا 

Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf”

Dari ayat di atas bahwasanya kita paham dan mengerti jika seorang suami atau ayah memiliki tanggungjawab untuk menafkahi istri dan anaknya.

Namun, di zaman modern saat ini bekerja nampaknya bukan hanya hal yang biasa dilakukan oleh laki-laki. Bahkan banyak perempuan yang juga bekerja dari pagi hingga petang. 

Tak jarang juga ditemui istri yang memiliki penghasilan lebih besar daripada suami. Atau mungkin ada pula suami yang tidak bekerja dan hanya mengurus rumah tangga.

Melihat dari fenomena ini, bolehkah jika istri ikut menafkahi keluarganya? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut ulasannya merangkum dari laman NU Online Lampung.

Selengkapnya baca di sini


3. Siapa Bilang Ghibah Selalu Dilarang? Ustadz Hanan Attaki Ungkap Ghibah yang Diperbolehkan

Identik dengan Kupluk, Ini 5 Potret Ustaz Hanan Attaki Tanpa Penutup Kepala (Vidio.com)

Ghibah, atau membicarakan keburukan orang lain di belakang mereka, merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Dalam Al-Qur'an, ghibah diibaratkan seperti memakan bangkai saudara sendiri, sebuah tindakan yang sangat tercela (QS. Al-Hujurat: 12).

Larangan ini berlaku karena ghibah merusak kehormatan dan hubungan antar sesama, serta menimbulkan fitnah dan permusuhan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga lidah dan berkata baik atau diam jika tidak ada hal yang baik untuk disampaikan.

Selain berdampak negatif pada orang yang dibicarakan, ghibah juga merugikan diri sendiri karena mengurangi pahala dan dapat menyebabkan dosa besar.

Dalam ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Hanan Attaki dan dikutip dari kanal YouTube @Almuinu, ia membahas tentang konsep ghibah dalam Islam.

Ghibah, yang dalam bahasa umum diartikan sebagai menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain, dikenal luas sebagai perbuatan yang dilarang dalam agama. Namun, Ustadz Hanan Attaki menjelaskan bahwa ada kondisi tertentu di mana ghibah diperbolehkan.

Menurut Ustadz Hanan Attaki, ghibah yang diperbolehkan adalah ketika ada kemungkaran yang membahayakan orang lain.

"Ada ghibah yang dibolehkan, yaitu ketika ghibah itu terkait dengan kemungkaran yang bisa membahayakan orang lain," jelasnya.

Selengkapnya baca di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya