Pemerintah Punya Skema Gross Split Baru untuk Investasi Hulu Migas, Ini Syaratnya

Pemerintah menyatakan bahwa skema gross split baru dirancang untuk menarik minat investor migas. Untuk investor baru, mereka dapat memilih antara skema gross split baru atau cost recovery.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 24 Sep 2024, 10:15 WIB
PT Pertamina Hulu Energi (PHE), selaku Subholding Upstream, mencatatkan kinerja positif atas kontribusi pertumbuhan produksi migas sebesar 8% sepanjang 10 tahun terakhir. Dok PHE

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan model kontrak bagi hasil (gross split) baru untuk investasi hulu minyak dan gas bumi (migas). Investor memiliki opsi untuk beralih ke skema baru ini dengan beberapa syarat tertentu.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, menyatakan bahwa skema gross split baru dirancang untuk menarik minat investor. Untuk investor baru, mereka dapat memilih antara skema gross split baru atau cost recovery.

"Untuk investasi baru, silakan memilih skema yang diinginkan," kata Ariana dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (23/8/2024).

Ariana menambahkan bahwa skema bagi hasil baru ini menawarkan keuntungan yang lebih besar. Investor berpotensi mendapatkan bagi hasil hingga 75-95 persen. Selain itu, investor hulu migas juga dapat mengalihkan kontraknya dari skema gross split lama ke skema gross split baru.

Syarat yang Dipenuhi

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah jika proyek tersebut merupakan proyek migas non-konvensional, dan proyek tersebut belum memasuki Plan of Development (POD) atau masih dalam tahap eksplorasi.

"Kontrak gross split lama bisa dialihkan ke gross split baru, tapi ada syaratnya. Jika proyek migas tersebut non-konvensional, atau belum masuk tahap POD, masih di tahap eksplorasi, maka bisa beralih ke skema baru," jelasnya.

Namun, Ariana menegaskan bahwa proyek yang sudah memasuki tahap produksi dengan skema gross split lama belum bisa dialihkan ke skema baru.

 


Kementerian ESDM Tarik Minat Investor Hulu Migas

Blok Migas PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI). Dok PHI

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyiapkan model kontrak bagi hasil baru, atau New GS, untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas.

Menurut Ariana Soemanto, kontrak New GS menyederhanakan komponen bagi hasil kontraktor, yang sebelumnya terdiri dari 13 komponen menjadi hanya 5 komponen, sehingga lebih mudah diimplementasikan dan menawarkan pembagian hasil yang lebih menarik bagi kontraktor.

"Dengan New GS, kontraktor bisa mendapatkan bagi hasil hingga 75-95 persen. Sementara pada kontrak gross split lama, untuk mencapai keekonomian yang layak, banyak kontraktor harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, yang sering kali menciptakan ketidakpastian," jelas Ariana dalam pernyataan tertulis, Jumat (23/8/2024).

Ariana juga menyebutkan bahwa skema New GS sangat menarik untuk Migas Non-Konvensional (MNK), di mana kontraktor bisa mendapatkan split langsung hingga 93-95 persen, yang akan bermanfaat bagi proyek Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan.

 


Ditetapkan Melalui Kepmen ESDM

Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Ketentuan terkait split ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM, yang besaran split-nya telah disosialisasikan kepada pelaku usaha. "Saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera disosialisasikan," kata Ariana.

Aturan New GS ini pada dasarnya berlaku untuk kontrak-kontrak baru di masa mendatang. Namun, kontrak gross split yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1) dapat mengajukan perubahan ke skema New GS. Selain itu, proyek migas non-konvensional juga dapat mengajukan perubahan ke New GS.

Regulasi New GS ini juga memberikan fleksibilitas bagi kontraktor yang ingin beralih dari skema gross split eksisting ke skema cost recovery, atau sebaliknya.

"Kontrak skema cost recovery yang ditandatangani setelah peraturan New GS ini terbit juga bisa beralih ke New GS, dan sebaliknya. Jadi, memberikan fleksibilitas ke depan," tutup Ariana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya