Ayah Yudha Arfandi Respons Tuntutan Hukuman Mati Dalam Kasus Dante Tewas: Lebay Itu Jaksa

JPU jatuhkan tuntutan maksimal kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante. Jaksa menilai Yudha terbukti bersalah dan dituntut hukuman mati.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 24 Sep 2024, 09:00 WIB
JPU jatuhkan tuntutan maksimal kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante. Jaksa menilai Yudha terbukti bersalah dan dituntut hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan maksimal kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante. JPU menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dan dituntut dengan hukuman mati.

Dalam tuntutan yang dibacakan saat sidang, JPU menilai Yudha Arfandi telah melakukan tindakan sadis dan tidak manusiawi. JPU menganggap tak ada hal yang bisa meringankan Yudha Arfandi seraya menyebutnya berbelit-belit memberi keterangan dalam sidang.

Usai sidang, ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, memberi tanggapan atas tuntutan JPU. Tanpa banyak melontarkan kalimat, ia menilai jaksa berlebihan menjatuhkan tuntutan hukuman mati.

"Lebay itu jaksa, sudah itu doang," ujar Budi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).


Terserah Jaksa

JPU jatuhkan tuntutan maksimal kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante. Jaksa menilai Yudha terbukti bersalah dan dituntut hukuman mati.

Setelahnya Budi Ahmad memilih pergi dan enggan memberikan tanggapan lain atas tuntutan JPU. Ia enggan merespons lebih lanjut tentang tuntutan yang dijatuhkan kepada putranya. 

"Biarin saja terserah jaksa," imbuhnya.


Ingat Cucu

Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

Dalam kesempatan berbeda, ibunda Tamara Tyasmara mengapresiasi tuntutan JPU. Bahkan, ia sempat menitikkan air mata saat tuntutan itu dibacakan, karena teringat mendiang cucunya, Dante.

"Ya (ingat cucu), ya sesuai saja," ujar Ristya Aruni, ibunda Tamara Tyasmara.


7 Oktober 2024

Sidang kasus kematian Dante akan kembali digelar pada 7 Oktober 2024. Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan nota pembelaan Yudha Arfandi selaku terdakwa.

"Jadi kita kasih kesempatan supaya diajukan tanggal 7 Oktober 2024. Selain nota pembelaan dari penasihat hukum, saudara juga punya hak membuat pembelaan pribadi dan nanti dibacakan," ucap Hakim Ketua lalu menutup sidang.

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya