Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, pada Senin malam, (23/9/2024).
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi. "Betul Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Propinsi Kalimantan Timur," ujar Tessa pada Selasa, (24/9/2024).
Advertisement
Namun, Tessa masih enggan membeberkan kasus yang menjadi latar belakang penggeledahan tersebut. "Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," jelasnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa KPK telah memegang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penggeledahan rumah Ishak oleh penyidik Antirasuah.
Sebelumnya KPK juga telah menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka