Liputan6.com, Jakarta - Dibukanya izin ekspor pasir laut menuai perhatian berbagai kelompok masyarakat. Kementerian Perdagangan, sebagai penerbit izin, ternyata bisa tidak memberikannya ke perusahaan yang tak memenuhi syarat.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan menjelaskan kebijakan tersebut bisa diambil. Namun, hingga saat ini belum ada yang mengajukan ekspor pasir laut ke Kemendag.
Advertisement
"Ya kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan aplikasi kan. Kita lihat, kalau memang tidak memenuhi syarat ya, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak akan memberikan ekspor," kata Bara ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, dikutip Selasa (24/9/2024).
Informasi, 2 bulan lalu ada sebanyak 66 perusahaan yang mengajukan izin pengelolaan hasil sadimentasi di laut atau pasir laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jumlah itu masih harus diverifikasi lebih lanjut sebelum bisa melakukan ekspor pasir laut.
Bara mengatakan, belum ada perusahaan yang dibolehkan mengirim pasir laut ke luar negeri. Mengingat lagi, prosesnya yang juga masih panjang dan melibatkan banyak kementerian.
"Sampai sekarang belum ada. Belum ada ya. Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, untuk memenuhi misalnya teknis, requirement teknis dari Kementerian KKP itu juga," ujarnya.
"Juga dengan Kementerian ESDM, apa saja yang harus dipenuhi, itu semua sangat-sangat ketat gitu. Ini kan sesuatu yang, yang kami tahu bahwa ini sesuatu yang sensitif, dan ini berhubungan dengan lingkungan hidup, dan segala macam," sambung anak buah Zulkifli Hasan ini.
Penjelasan Kemendag
Sebelumnya, Pemerintah resmi membuka peluang ekspor pasir laut di Indonesia. Terbaru, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan terkait perizinan ekspor pasir laut tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, termasuk kemungkinan ekspor paair laut.
Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan menyebut pembukaan kembali ekspor pasir laut jadi keputusam bersama pemerintah. Dia membantah kebijakan itu hanya dirilis oleh Kemendag.
"Ya gini, ini kan kalau soal ekspor pasir laut ini kan merupakan kebijakan pemerintah, diputuskan di rapat kabinet," kata Bara ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, dikutip Selasa (24/9/2024).
Dia bilang, secara regulasi, penerbitan izin ekspor memang dikeluarkan oleh Kemendag. Namun, mulanya perlu mengurus lebih dulu izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Jadi karena memang ini pada akhirnya artinya ekspor, memang izin itu diberikan oleh Kementerian Perdagangan. Tapi proses untuk sampai ke sini aplikasinya itu kan sangat lama, karena ini adalah pasir sedimentasi, yang menentukan adalah Kementerian KKP, Kelautan dan Perikanan," tuturnya.
Sebelum masuk ke persetujuan ekspor Kemendag, perusahaan harus lebih dulu mendapat restu dari KKP untuk mengeruk pasir laut hingga melakukan ekspor. Sekitar 2 bulan lalu, tercatat ada 66 perusahaan yang tengah mendaftar untuk mendapatkan izin tersebut.
Advertisement
Kemendag Kasih Izin Final
Selain itu, terkait proses pengerukannya perusahaan juga perlu mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena berkaitan dengan pertambangan.
"Jadi mereka memiliki kunci. Mereka menentukan perusahaan-perusahaa mana saja yang qualified untuk bisa melakukan ekspor, juga nanti ada Izin yang diberikan oleh Kementerian ESDM," kata dia.
"Jadi secara teknis itu ada dua Kementerian. Kementerian KKP motor utamanya, kemudian ESDM, baru nanti ke kita yang final. Jadi kalau di kita itu hanya kita mengecek dokumennya apakah semua rekomendasi sudah dipenuhi, baru kita berikan izin, begitu saja. Jadi kuncinya bukan di sini sebetulnya," jelas Bara.