Di Islamic Center, Seluruh Kades dan Lurah Nyatakan Netral di Pilkada Rokan Hulu

Seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Rokan Hulu menyatakan netral untuk mewujudkan Pilkada damai dan kondusif.

oleh M Syukur diperbarui 24 Sep 2024, 19:33 WIB
Penandatanganan netralitas kepala desa dan lurah dalam Pilkada Rohul agar berjalan kondusif. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Puluhan kepala desa dan lurah di Kabupaten Rokan Hulu menyatakan netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal itu ditandai dengan deklarasi netralitas di depan Badan Pengawas Pemilu, Polres dan pejabat pemerintah daerah setempat.

Ikrar netralitas kepala desa (Kades) dan lurah berlangsung di kawasan Islamic Center Pasirpangaraian Rohul, Senin siang, 23 September 2024. Pembacaan ikrar disaksikan Ketua Bawaslu Rohul Fazrul Islami Damsir, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu SIK, dilanjutkan penandatanganan ikrar.

 

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Rohul M Zaki menjelaskan, aparatur pemerintah hingga pedesaan dan kelurahan wajib menjaga netralitas. Memilih atau menyalurkan hak suara boleh tapi tidak boleh berpihak ke salah satu calon bupati, apalagi memaksa warga memilihnya.

Setelah itu, para kades dan lurah mendapatkan materi hukum soal pelaksanaan Pilkada dari AKP Rejoice dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Rohul Eko Wirawan SH. Kades dan lurah diimbau netral karena ada ancaman pidana kalau tidak melakukannya.

Usai kegiatan, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono diwakili Rejoice mengapresiasi dan menyambut baik ikrar netralitas Kades dan lurah pada Pilkada 2024. Sikap ini bisa mewujudkan Pilkada damai di Rohul.

"Netralitas aparatur pemerintah desa ini adalah suatu hal yang wajib, mengingat netralitas ini akan melahirkan pemimpin yang baik dan memajukan Kabupaten Rohul," ujarnya.

Menurut pria berdarah Batak itu, selain tidak memihak kepada salah satu pasangan calon bupati, netralitas dapat menjaga kondusivitas wilayah dalam pelaksanaan Pilkada Rohul.

Rejoice menjelaskan, tanggungjawab Kades maupun lurah dalam pilkada yaitu mengedukasi, memberi pemahaman dan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Aparatur desa dilarang terlibat politik praktis, seluruh aparatur desa harus bersikap netral," tegas Rejoice.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya