Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang hingga September 2024

Silmy merinci, sebanyak 1.644 (23,5%) orang asing yang masuk daftar tangkal adalah mereka yang baru kali pertama akan masuk ke Indonesia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Sep 2024, 11:55 WIB
Sejumlah warga negara asing yang dicekal oleh Ditjen Imigrasi. (Foto: Tim Humas Ditjen Imigrasi RI)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah dan menangkal atau cekal sebanyak 7.614 orang. Jumlah tersebut adalah angka akumulatif sejak Januari 2024 hingga data teranyar 22 September 2024.

“Dari total tersebut, 602 orang dalam daftar cegah (ke luar negeri), sementara 7.012 orang merupakan daftar tangkal (menolak orang asing masuk ke Indonesia),” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam siaran pers tertulis diterima, Selasa (24/9/2024).

Silmy merinci, sebanyak 1.644 (23,5%) orang asing yang masuk daftar tangkal adalah mereka yang baru kali pertama akan masuk ke Indonesia. Sedangkan sisanya adalah mereka yang diperpanjang masa tangkalnya untuk masuk ke Indonesia.

Sementara itu, lanjut Silmy, untuk daftar cegah terbagi atas 518 warga negara Indonesia (WNI). Mereka masuk daftar cegah karena sedang menjalani proses hukum. Kemudian sisanya merupakan orang asing yang dicegah keluar karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menjelaskan, dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.

“Jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

 


Perpanjangan Penangkalan

Sejumlah warga negara asing yang dicekal oleh Ditjen Imigrasi. (Foto: Tim Humas Ditjen Imigrasi RI)

Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing,” tutur Silmy.

Menurut dia, Ditjen Imigrasi Republik Indonesia berkomitmen dalam menjaga keamanan negara dengan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," Silmy menandasi.

 


Penjelasan Pasal 102 (3) UU Keimigrasian

Sebagai informasi, dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana.

Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme.

Diketahui, jumlah penangkalan orang asing ke Indonesia tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara. Utamanya dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya