Sejarah Hari Tani Nasional, Ditetapkan oleh Presiden Soekarno

Pada masa penjajahan Belanda, tanah di Indonesia sebagian besar dikuasai oleh kolonial dan perusahaan-perusahaan besar, yang menyebabkan petani lokal kehilangan hak atas lahan mereka.

oleh Arthur Gideon diperbarui 24 Sep 2024, 13:50 WIB
Petani menyemprotkan cairan pestisida di lahan pertanian bayam, kawasan Kota Tangerang, Jumat (27/11/2020). Badan Pusat Statistik mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2020 naik sebesar 0,09 persen dibanding upah buruh tani September 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Hari Tani Nasional (HTN) selalu diperingati setiap tahun pada 24 September. Tanggal ini dipilih untuk memperingati sejarah perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan.

Hari Tani Nasional ditetapkan pada tanggal 24 September dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 oleh Presiden Soekarno.

UU Pokok Agraria menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan keadilan agraria, menjamin hak-hak petani atas tanah, dan mengakhiri ketidakadilan yang dihadapi masyarakat pedesaan akibat sistem kolonial Belanda.

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2024), pada masa penjajahan Belanda, tanah di Indonesia sebagian besar dikuasai oleh kolonial dan perusahaan-perusahaan besar, yang menyebabkan petani lokal kehilangan hak atas lahan mereka.

Hal ini mendorong lahirnya gerakan-gerakan petani yang menuntut redistribusi tanah. Setelah Indonesia merdeka, isu agraria tetap menjadi masalah serius. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa pembaruan agraria sangat diperlukan untuk mencapai keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

UUPA 1960 menjadi jawaban atas permasalahan tersebut. Undang-undang ini mengedepankan prinsip bahwa "tanah untuk rakyat," menegaskan bahwa tanah adalah hak milik bangsa Indonesia dan harus dikelola demi kepentingan rakyat.

Dengan landasan ini, UUPA bertujuan untuk memperbaiki distribusi tanah, memperkuat posisi petani, serta mengurangi ketimpangan penguasaan lahan yang selama ini dimonopoli oleh segelintir elit dan perusahaan besar. Namun, pelaksanaannya tak selalu berjalan mulus, menghadapi tantangan politik dan ekonomi yang rumit.

 


Perjuangan Agraria

Ilustrasi petani sedang mengecek padi di sawah. (Foto: Istimewa)

Seiring berjalannya waktu, Hari Tani Nasional menjadi momentum refleksi bagi perjuangan agraria yang belum selesai. Meskipun UUPA telah dirancang untuk melindungi hak-hak petani, kenyataannya banyak dari mereka yang masih belum mendapatkan akses yang adil terhadap tanah.

Konflik agraria, sengketa lahan, dan monopoli tanah masih menjadi masalah yang signifikan di Indonesia. Hari Tani Nasional tak hanya memperingati keberhasilan di masa lalu, tapi juga menjadi ajang untuk mengingatkan pentingnya perjuangan terus-menerus demi kedaulatan pangan dan agraria yang adil.

Dengan semangat yang sama, Hari Tani Nasional kini diperingati sebagai wujud komitmen bersama untuk mendukung para petani, mempromosikan reforma agraria sejati, serta memperjuangkan keadilan dan kedaulatan agraria bagi seluruh rakyat Indonesia. Hari ini mengingatkan bahwa kemandirian bangsa, terutama dalam sektor pangan, bergantung pada kesejahteraan petani serta keadilan dalam kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya