Liputan6.com, Jakarta Setelah lengser dari jabatannya pada Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima berbagai tunjangan dan fasilitas. Tunjangan pensiunan Jokowi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Dikuti Liputan6.com dari atura tersebut, berikut besaran tunjangan yang akan diterima Jokowi:
Advertisement
- Tunjangan bulanan senilai Rp 32,5 juta.
Tunjangan Non-Finansial
Selain tunjangan finansial, Jokowi juga bakal mendapat fasilitas tunjangan lainnya dari negara berupa:
- Biaya rumah tangga (listrik, air, dan telepon)
- Perawatan kesehatan untuk keluarga
- Rumah yang layak
- Kendaraan resmi dengan pengemudi
Fasilitas ini bertujuan untuk memastikan mantan presiden menjalani kehidupan yang layak setelah masa jabatannya.
Mantan presiden tetap dihormati dalam acara kenegaraan dan memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan tetap terlibat dalam politik atau menjalani kehidupan yang lebih tenang.
Uang Pensiunan Jokowi Bikin Ngiler
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima sejumlah hak keuangan setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024.
Meski pensiun dari Presiden, Jokowi sebagai mantan Presiden akan mendapatkan sejumlah fasilitas layaknya mantan Presiden sebelumnya.
Fasilitas pensiun Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dari aturan tersebut dinyatakan:
Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang merupakan 100% dari gaji pokok presiden.
Advertisement