Polda Lampung Ungkap Industri Tembakau Sintetis

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggrebek sebuah kamar apartemen yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan tembakau sintetis di Kota Bandar Lampung.

oleh Ardi Munthe diperbarui 25 Sep 2024, 19:00 WIB
Barang bukti tembakau sintetis hasil penggerebekan Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek sebuah kamar apartemen yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan tembakau sintetis di Kota Bandar Lampung. Polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dari pengungkapan tersebut. 

Keenam orang itu berinsial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19) dan AD (21). Mereka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. 

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, para tersangka itu diamankan di salah satu kamar apartemen yang berada di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampug,  Selasa (17/9/2024) malam.

"Keenam tersangka yang diamankan ini sebagai pelaku industri narkoba yakni pembuat tembakau sintetis. Mereka merupakan warga Bandar Lampung," kata Kombes Pol Umi, Selasa (24/9/2024).

Bersamaan dengan pengungkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan puluhan bungkus plastik berisi tembakau sintetis serta beberapa butir pil ekstasi. 

"Petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur ke bahan dasar tembakau sintetis. Ada juga 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, dan enam unit ponsel milik para tersangka," sebutnya.

Umi menjelaskan, pengungkapan industri rumahan pembuatan tembakau sintetis itu berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Dalam kegiatan patroli tersebut, polisi mendapati dua akun media sosial Instagram yang diduga menjadi produsen narkoba jenis tembakau sintetis. 

"Kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek salah satu kamar apartemen di Bandar Lampung yang dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintesis," ungkapnya.

Dia menambahkan, soal pemasaran serta sejak kapan para pelaku sudah menjalani bisnis haram tersebut, kegiatan itu masih dalam penyelidikan polisi. 

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya