Manajemen Risiko, Pilar Utama Menjaga Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

Penguatan manajemen risiko bertujuan untuk membangun budaya sadar risiko. Sehingga mitigasi risiko yang direncanakan dapat diminimalisir setelah diidentifikasi.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 24 Sep 2024, 21:25 WIB
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola organisasi dengan mengimplementasikan manajemen risiko secara menyeluruh.

Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Dwi Harnanto menuturkan, penguatan manajemen risiko ini bertujuan untuk membangun budaya sadar risiko. Sehingga mitigasi risiko yang direncanakan dapat diminimalisir setelah diidentifikasi.

Dwi mengatakan pelatihan penguatan manajemen risiko tersebut diikuti oleh 40 orang peserta. Ia menilai manajemen risiko perlu dilakukan karena adanya tuntutan masyarakat agar jalannya sebuah pemerintahan dapat lebih baik lagi.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercapainya persamaan persepsi dalam penyusunan manajemen risiko pada Kantor Wilayah dan Jajaran Unit Pelaksana Teknis,” ucap Dwi, Selasa (24/9/2024).

Hal senada dikatakan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Ia menilai jika munculnya risiko dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi. Sebab, risiko mempunyai dampak yang merugikan, baik berasal dari internal maupun eksternal organisasi.

“Maka setiap organisasi perlu menerapkan manajemen risiko, yang merupakan pilar utama dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Serta merupakan upaya mencapai transparansi, akuntabilitas dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” kata Harun.

Ia juga menuturkan, manajemen risiko merupakan bagian dari SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). Pengelolaan risiko yang tepat menjadi salah satu faktor penting keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.

“Manajemen risiko juga dapat mengantisipasi kemungkinan kejadian di masa yang akan datang. Identifikasi dan penilaian risiko secara tepat dapat menghasilkan pengelolaan risiko yang tepat,” kata Harun.

Harun menjelaskan, jika pada Agustus lalu, pihanya melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko bersama Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. Dari hasil evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkumham Babel memperoleh nilai 74 atau meraih level 3 dari 5 tingkat kematangan penerapan manajemen risiko.

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam menyusun mitigasi risiko dan memperkecil kemungkinan terjadinya risiko. Sehingga kedepannya, nilai penerapan manajemen risiko dapat meningkat,” harap Harun.

Sementara itu, narasumber pada kegiatan Penguatan manajemen risiko ini yaitu Koordinator Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ajis Khusori.

Ia menjelaskan, manajemen risiko mengacu pada koordinasi suatu proses kegiatan dan metode yang digunakan untuk mengarahkan organisasi dan untuk mengendalikan risiko yang dapat memengaruhi kemampuannya mencapai tujuan.

“Ada 6 proses manajemen risiko yang terdiri dari penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko serta monitoring dan pelaporan risiko,” Ajis mengakhiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya