Fomo Boneka Labubu Viral Gara-Gara Lisa Blackpink, Bagaimana Islam Menyikapinya?

Fakta unik boneka labubu, dari fomo hingga kaitannya dengan mitologi dan agama.

oleh Putry Damayanty diperbarui 25 Sep 2024, 07:30 WIB
6 Seri Boneka Labubu Paling Populer, Ada yang Dimiliki Lisa Blackpink (doc: Pop Mart)

Liputan6.com, Jakarta - Boneka Labubu menjadi viral setelah salah satu idol K-Pop member Blackpink, Lisa memamerkannya sebagai gantungan atau mainan tasnya.

Tak hanya di Indonesia, popularitas Labubu merata hingga Jepang, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Tren inilah yang menjadikan minat terhadap pembelian Labubu melesat belakangan ini.

Setelah viralnya boneka Labubu, lalu muncul pula kerusuhan masyarakat yang rela mengantri di Pop Mart bahkan saling berebut demi mendapatkannya.

Fenomena ini kemudian memunculkan beragam pertanyaan tentang asal muasal boneka Labubu. Tak sedikit juga yang mengaitkannya dengan mitologi dan agama dari histori adanya boneka tersebut.

Lantas bagaimanakah Islam menyikapi hal ini? Bagaimana hukumnya fomo membeli hingga mengoleksi Labubu tersebut? Berikut penjelasannya melansir dari laman bincangmuslimah.com.

 

Saksikan Video Pilihan ini:


Asal Muasal Labubu

Boneka Labubu yang viral gara-gara Lisa BLACKPINK. (dok. Instagram @kasinglung/https://www.instagram.com/p/C6luLMxilWY/)

Labubu, boneka unik yang hadir dalam berbagai warna, memiliki bulu lembut, telinga panjang ke atas, dan gigi runcing yang tersemat dalam senyum lebarnya.

Meski sudah ada sejak 2015, boneka ini menjadi viral karena terafiliasi dengan eklusifitas perusahaan Pop Mart dalam penjualannya dan influencer yang membentuk tren global.

Akibatnya masyarakat berbondong-bondong tak ingin ketinggalan untuk memilikinya. Bandrol harga yang berkisar antara Rp300 ribu hingga jutaan rupiah tak menjadi halangan bagi masyarakat untuk memilikinya, bahkan berlomba-lomba mendapatkan ekslusifitasnya.

Keunikan Labubu tak lepas dari ide kreatif seniman hongkong yakni Kasing Lung. Karakter ini terinspirasi dari salah satu karakter fiksi monster pada dongeng Nordik dan mitologi Viking. Yang mana ia merupakan salah satu karakter monster yang baik hati.

Namun beberapa influencer mengaitkannya dengan mitologi agama dan histori yang mengarah pada simbol keburukan. Hingga merelevansikannya dari asal usul inspirasi pembuat boneka dengan konspirasi penyebarannya.


Fomo dalam Pandangan Islam

Melihat tren boneka Labubu yang viral di industri fashion.

Fomo atau Fear of Missing out adalah ketakutan atau kecemasan diri akan tertinggal pada informasi atau hal yang sedang berkembang. Akronim Fomo diperkenalkan oleh Patrick J. McGinnis dalam sebuah artikelnya yang berjudul “Social Theory at HBS: McGinnis’ Two FOs” yang diterbitkan di The Harbus, yakni koran mahasiswa Harvard Business School (HBS (McGinnis, 2020: xii).

Dalam jurnal Computers in Human behavior menyebutkan pengertian lain, bahwa aktifitas merupakan kepercayaan terhadap status sosial atau keinginan seseorang untuk terus terhubung dengan apa yang banyak orang lakukan.

Islam membahas perilaku fomo atau kekhawatiran ini dengan bahasa ‘khauf, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-baqarah ayat 155: 

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ

Aartinya: “Kami pasti akan mengujimu dengan sedikit ketakutan dan kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad,) kabar gembira kepada orang-orang sabar”

Ayat ini memiliki relevansi dengan aktivitas fomo yang juga berarti takut akan suatu hal. Bahwa Allah mungkin akan memberikan beragam macam ujian dalam menjalankan ketaatan maupun menghindar kemudlaratan.

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dalam websitenya menyebutkan dampak negatif dari fomo, seperti gangguan psikologis, mempengaruhi siklus tidur, menurunkan produktifitas karena selalu fokus pada gawai, hingga menimbulkan perasaan negatif karena berusaha untuk selalu mengikuti tren.

Upaya terlepas dari perilaku Fomo pun beragam. Dengan fokus pada diri sendiri, berusaha merasa cukup dengan apa yang kita miliki dan tidak perlu berkompetisi untuk sama dengan standar orang lain. Sebagaimana anjuran yang terdapat dalam firman-Nya surah Luqman ayat 12: 

وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ ۚ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya: “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”


Pendapat Ulama tentang Boneka

Melihat tren boneka Labubu yang viral di industri fashion.

Problematika perihal koleksi atau memiliki boneka Labubu ini memunculkan ikhtilaf atau perbedaan pendapat dari kalangan ulama ketika menyandingkannya dengan dalil larangan umat muslim untuk membuat atau memiliki patung. Terdapat hadis pula yang mengatakan bahwa malaikat tidak akan masuk pada rumah yang terdapat patungnya.

Namun, terdapat beberapa hadis dari Sayyidah Aisyah RA terkait tidak adanya pelarangan dari Nabi ketika beliau bermain dengan boneka: 

Telah menceritakan kepada kami Muhammad: telah mengabarkan kepada kami Abu Muawiyah: telah menceritakan padaku Hisyam dari Ayahnya, dari Aisyah Radhiyallahu Anha berkata:

“Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi saw. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah saw masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku”. (HR. Bukhari no. 5779).

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah dalam Fathul Baari menyebutkan:

“Para ulama berdalil dengan hadis di atas akan bolehnya gambar (atau patung atau boneka) berwujud perempuan dan bolehnya mainan untuk anak perempuan. Hadis ini adalah pengecualian dari keumuman hadis yang melarang membuat tandingan yang serupa dengan ciptaan Allah. Kebolehan ini ditegaskan oleh Al Qodhi ‘Iyadh dan beliau katakan bahwa inilah pendapat mayoritas ulama.” (Fathul Bari, 10: 527).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya