Liputan6.com, Pemalang - Aparat Polres Pemalang menangkap seorang wanita muda berinisial AN (18) dari Tangerang Jawa Barat, yang diduga dengan sengaja membunuh bayinya, sesaat setelah melahirkan di toilet wanita Rest Area KM 319 B Tol Pemalang-Batang.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, peristiwa pembunuhan bayi tersebut terjadi Kamis (5/9/2024) siang, ketika tersangka AN sedang dalam perjalanan naik bus dari Solo dengan tujuan Tangerang, Jawa Barat.
“Sesampainya di jalan Tol Pemalang-Batang sekira pukul 11.30 WIB, atau sekitar kurang lebih setengah jam sebelum bus berhenti di Rest Area KM 319 B, tersangka merasa sakit perut dan mulas,” katanya, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga
Advertisement
Kemudian setelah bus berhenti untuk makan siang di Rest Area KM 319 B Pemalang, tersangka AN langsung bergegas pergi ke toilet wanita.
“Namun sebelum masuk ke toilet wanita, tersangka AN sempat meminta plastik warna hitam dengan ukuran besar ke seorang pedagang di Rest Area,” ujar Eko.
Eko mengungkapkan, tersangka AN melahirkan bayinya di toilet wanita sendirian atau tanpa bantuan orang lain, lalu menggunakan plastik warna hitam untuk menaruh bayinya.
“Selanjutnya, tersangka AN meletakkan plastik berisi bayi di atas lubang WC, lalu pergi meninggalkan toilet untuk kembali ke bus yang ditumpangi,” kata Kapolres Pemalang.
Saat bus berjalan, tersangka AN sempat berganti pakaian di dalam kamar mandi bus.
“Pada saat itu, supir bus yang melihat noda darah dari pakaian tersangka AN, mengira tersangka AN sedang datang bulan dan tidak mengenakan pembalut,” kata Kapolres Pemalang.
Simak Video Pilihan Ini:
Pukul dan Bekap Bayinya
Eko mengungkapkan, bayi yang ditaruh oleh tersangka AN di dalam toilet wanita baru ditemukan oleh seorang cleaning service, Kamis (5/9/2024) sore, sekira pukul 16.00 WIB.
“Kemudian cleaning service tersebut melaporkan ke manager Rest Area, dan selanjutnya manager Rest Area melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampelgading Polres Pemalang,” jelasnya.
Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, tim berhasil mendapatkan identitas tersangka, dan selanjutnya mengamankan tersangka AN di Tangerang.
“Dan benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, didapatkan keterangan bahwa tersangka baru saja melakukan persalinan,” ujar dia.
Menurut Eko, kepolisian juga mengautopsi bayi, Kamis (5/9/2024) kemarin. Ditemukan sejumlah luka pada bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekik yang mengakibatkan mati lemas.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 (3) junto 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
“Atau pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Kapolres Pemalang.
Advertisement