KPU RI: Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada Serentak 2024

Berkaca dari kegaduhan penggunaan Sirekap pada ajang Pemilu dan Pilpres 2024, kini Sirekap yang digunakan untuk Pilkada akan dimutakhirkan kemampuannya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Sep 2024, 07:13 WIB
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Kantor Pusat KPU RI, Selasa (24/9/2024) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan, sistem informasi elektronik rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan untuk Pilkada 2024.

Menurut dia, berkaca dari kegaduhan penggunaan Sirekap pada ajang Pemilu dan Pilpres 2024, kini Sirekap yang digunakan untuk Pilkada akan dimutakhirkan kemampuannya. Hal itu disampaikan saat rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Kantor Pusat KPU RI, Selasa (24/9/2024).

“Komitmen KPU memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024, kami namakan sirekap. Insya Allah ke depan akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi di pemilu serentak 2024 yang lalu,” kata Idham seperti dikutip Rabu (25/9/2024).

Idham menjelaskan, nantinya akan dilakukan Simulasi terhadap penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024. Simulasi dipastikan akan dilakukan di seluruh Kabupaten Kota mulai Oktober mendatang. Idham mengungkap, Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format. Satu, dalam kondisi terhubung dengan jaringan atau dalam kondisi online atau sama seperti yang messenger.

“Messenger itu akan mudah digunakan atau berfungsi kalau sekiranya dia memiliki jaringan,” tutur Idham.

Kedua, lanjut dia, sistem informasi digunakan untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS juga bersifat offline. Artinya, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) tetap dapat menggunakan sistem informasi tersebut walaupun dalam kondisi offline.

“Nanti hasil capture terhadap formulir model C hasil plano di TPS itu bisa didistribusikan kepada para saksi melalui teknologi bluetooth,” klaim dia.

“Jadi (dua format) tetap dapat digunakan, sistem teknologi informasi untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk online dan offline,” imbuh dia.


Sirekap Pilkada Diklaim Aman dan Canggih

Idham mengungkap, formulir model C hasil yang terdigitalisasi menjadi format PDF dipastikan tidak dapat diubah. Dia meyakini, ada tambahan teknologi keamanan yang memastikan formulir model C hasil tidak bisa di-convert ke dalam bentuk apa pun.

“Jadi orang yang mau merubah formulir C hasil yang sudah terdigitalisasi dalam format PDF (dipastikan) tidak bisa! PDF Sirekap Pilkada berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa di-convert menjadi word ataupun format lainnya kemudian dikonversi kembali,” dia memungkasi.

 


Ketua KPU Jakarta Ingatkan Pasangan Calon untuk Tidak Kampanye Adu Domba

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengingatkan pentingnya para kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mematuhi aturan selama masa kampanye.

Dia mengatakan, kampanye salah satu metode untuk menggaet suara masyarakat. Sehingga, diharapkan kandidat pasangan calon melakukan kampanye secara damai dan penuh tanggung jawab.

"Bertanggung jawab tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh pelaksana kampanye, misalnya melakukan penghasutan, adu domba dan sebagainya," kata Wahyu, Selasa (24/9/2024).

Wahyu mengatakan, kampanye harus jadi ajang pendidikan untuk masyarakat. Karena itu, KPU berharap agar kegiatan kampanye semakin memperkuat persatuan masyarakat Jakarta bukan malah sebaliknya.

"Kegiatan kampanye juga merupakan kegiatan pendidikan masyarakat. Jadi mudah-mudahan di kegiatan kampanye ini Jakarta makin solid, Jakarta makin terintegrasi, bukan Jakarta yang makin terpecah karena kampanye yang ada," ucap dia.

Diakhir sambutan, Wahyu kembali mengimbau kepada pemilih untuk tidak golput.

"Jangan lupa suara kita masa depan Jakarta," tandas dia.

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya