Liputan6.com, Jakarta Ipuk Fiestiandani kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Banyuwangi 2025 -2030. Sesuai peraturan, Ipuk harus cuti dari jabatan Bupati Banyuwangi saat menjalani masa kampanye pilkada.
Berkaitan dengan hal tesebut, Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Banyuwangi mulai hari Rabu, 25 September 2024.
Advertisement
Surat perintah tugas tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono pada Sugirah, di Surabaya pada Senin (23/9/2024).
“Bapak Sugirah sudah resmi ditunjuk sebagai Plt. Bupati Banyuwangi oleh Bapak Pj. Gubernur Jatim. Mulai hari ini, beliau akan menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Banyuwangi,” kata Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, pada Rabu (25/9/2024).
Guntur mengatakan Sugirah akan menjabat sebagai Plt Bupati Banyuwangi mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Periode 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 merupakan masa kampanye Pilkada Banyuwangi. Adapun untuk pemilihan Kepala Daerah Banyuwangi akan digelar pada 27 November 2024.
“Bapak Sugirah akan menjadi Plt Bupati Banyuwangi selama Bu Ipuk menjalani masa cuti untuk kampanye. Setelah masa kampanye usai, maka Bu Ipuk akan kembali menjalankan tugas sebagai Bupati Banyuwangi hingga pelantikan Bupati berikutnya,” ujar Guntur.
Sugirah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Banyuwangi sejak Februari 2021 bersama Ipuk Fiestiandani yang menjabat sebagai Bupati.
(*)