Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo (tengah) saat membuka Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019–2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Ada dua agenda yang dilakukan pada Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019–2024. (merdeka.com/Arie Basuki)
Agenda pertama penetapan putusan terkait perubahan tata tertib serta rekomendasi MPR RI masa jabatan 2019–2024. (merdeka.com/Arie Basuki)
Dan yang kedua adalah laporan pelaksanaan tugas dan wewenang, serta kinerja pimpinan MPR RI periode 2019–2024. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sidang Paripurna hari ini merupakan kesepakatan rapat gabungan pimpinan MPR dengan fraksi-fraksi serta kelompok Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada Senin, 23 September 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan periode 2019-2024 pada akhirnya menyetujui dua rancangan putusan, yakni Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib dan Rancangan Keputusan tentang Rekomendasi MPR periode 2019-2024. (merdeka.com/Arie Basuki)
Persetujuan itu diambil setelah sebelumnya seluruh fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangan akhir terhadap materi dua rancangan putusan tersebut. (merdeka.com/Arie Basuki)