Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Anak yang Dilakukan Oknum DPRD Depok

Arya menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, terduga pelaku melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 25 Sep 2024, 15:47 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana memberikan penjelasan terkait dugaan pencabulan anggota DPRD Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Depok. Saat ini, pihak kepolisian tengah bergerak cepat untuk mengusut dan mengungkap kasus tersebut.

“Diduga terjadi pada 12 Juli 2024, ini yang melaporkan adalah orangtua dari korban terkait dengan pencabulan yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Rabu (25/9/2024).

Arya menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, terduga pelaku melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Untuk menguatkan laporan tersebut, Polres Metro Depok akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan.

“Jadi ini baru laporan (terduga oknum dewan) dari pihak pelapor, tentu ini masih harus kita dalami, siapa yang melakukan, nanti alat bukti apa yang kita dapatkan, itu yang nanti akan kita sampaikan lagi,” jelas Arya.

Arya menilai, setiap warga negara berhak melaporkan apapun kepada Polres Metro Depok. Siapapun yang diduga dapat disampaikan, namun Polres Metro Depok belum dapat menyebutkan secara resmi tersangka tanpa diperkuat alat bukti.

“Kalau saksi (dimintai keterangan) masih dua ya, masih ibunya dengan korban,” terang Arya.

Arya mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, antara terduga tersangka dengan korban sudah kenal dan diperkenalkan ibu korban. Disinggung soal kasus tersebut akan dilakukan Restoratif Justice, Arya akan melihat undang-undang terlebih dahulu pada kasus tersebut.

“Pencabulan di bawah umur, ya ini kan sebenarnya yang diadukan itu kan tergantung undang-undangnya ya,” ungkap Arya.

 


Dilaporkan ke Polres Metro Depok

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana memberikan penjelasan terkait dugaan pencabulan anggota DPRD Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Sebelumnya, Adi Febrianto Sudrajat, dan Kawah Alfa selaku kuasa hukum korban dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDI Perjuangan (BBHAR), membenarkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Kota Depok. Pihaknya telah melaporkan tindakan oknum dewan ke Polres Metro Depok.

“Sudah dilaporkan didampingi BBHAR,” ujar Adi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (24/9/2024).

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapatnya, korban merupakan anak dari pelapor. Menurut pelapor, terduga merupakan kader pengurus aktif partai politik di Kota Depok.

“Bahkan (pelapor) terlibat juga sebagai tim pemenangannya dia (terduga),” jelas Adi.

Namun demikian, Adi belum bisa berkomentar lebih jauh terkait kronologi dugaan kasus pencabulan yang diduga melibatkan oknum DPRD Depok tersebut.

“Pihak penyidikan (kepolisian) yang akan mencari fakta-faktanya gimana, yang pasti kita cuma dampingi,” ucap Adi.

 


Pendampingan Hukum

Adi sangat menyayangkan perlakuan oknum anggota Dewan kepada korban yang masih bersekolah di SMP. BBHAR telah melakukan pendampingan terhadap korban untuk pelaporan dan polisi dapat segera melakukan penanganan kasus tersebut.

“Korban masih berstatus siswi SMP,” terang Adi.

Berdasarkan bukti sementara, Adi mendapatkan bukti berupa chat oknum anggota Dewan kepada korban. Chat tersebut terungkap saat orang tua korban membuka handphone (HP) milik korban dan menemukan chat tersebut.

“Ibunya nggak sengaja baca HP korban,” terang Adi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya