Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, mengungkap pembunuhan terhadap Amru Hasibuan. Pria 50 tahun itu sebelumnya ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat menjelaskan, Amru merupakan korban pembunuhan dari anak sambungnya, YP. Anak bunuh ayah tiri itu telah ditangkap pada 19 September 2024.
Baca Juga
Advertisement
"Korban mengalami penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Hairul, Rabu siang, 25 September 2024.
Hairul menjelaskan, pembunuhan ayah tiri ini dipicu sakit hati pelaku kepada korban karena ibunya sering dimarahi. Pelaku kemudian melancarkan niatnya dengan menghabisi nyawa korban.
Setelah itu, pelaku membawa mayat korban di Jalan Lintas Duri-Kota Dumai kilometer 13 Desa Sebangar. Hasil penyelidikan, korban ke lokasi ditemani oleh ibunya.
"Ada dugaan ibu pelaku atau istri korban terlibat," kata Hairul.
Hairul menyebut ibu pelaku masih dalam pencarian personel Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sementara pelaku yang bekerja sebagai tukang antar jemput air galon beserta barang bukti dibawa ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.