Kubu Sespri Ketum PBNU Protes Putusan PKB

Calon anggota DPR terpilih Achmad Ghufron Sirodj diganti dan dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

oleh Tim News diperbarui 25 Sep 2024, 20:51 WIB
Muktamar ke-VI PKB di Nusa Dua Convention Center, Bali, Sabtu, (24/8/2024). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Calon anggota DPR terpilih Achmad Ghufron Sirodj diganti dan dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sosok yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu melakukan perlawanan, dengan menggugat Ketum PKB Muhaimin Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kubu Ghufron yang tergabung dalam aliansi relawan pendukung Ach Ghufron Sirodj ikut merespons persoalan ini. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama mendesak KPU mengembalikan posisi Ghufron sebagai anggota DPR terpilih sesuai hasil Pemilu 2024.

"Menuntut kepada KPU untuk mengembalikan mandat kedaulatan kami berupa batalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, dan kembalikan posisi H Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024," kata koordinator aliansi relawan pendukung Ghufron, Izzul Ashlah kepada wartawan, Rabu (25/9).

Mereka mengaku tidak rela memberikan mandat kepada orang lain yang jelas dan nyata tidak terpilih sesuai hasil pemilu 2024.

Kedua memohon dan mendesak Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ikut memutuskan persoalan ini.

"Kami mengutuk dan memberi peringatan keras kepada PKB atas tindakan pemecatan sepihak kepada H Ach Ghufron Sirodj tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu," lanjutnya.

Selain Achmad Ghufron Sirodj, anggota DPR terpilih PKB daerah pemilihan Jatim II, Irsyad Yusuf juga dipecat PKB.


Gugat ke PN Jakpus

Ghufron dan Irsyad Yusuf menggugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Kedua legislator PKB itu dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9), melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

Sumber: Yacob Billiocta/Merdeka.com

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya