TAP MPR No. II/MPR/2001 Dicabut, Cak Imin: Bukti Gus Dur Tidak Inkonstitusional

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut baik keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI keempat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Sep 2024, 04:10 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat meninjau pameran Satu Dekade Haul Presiden ke IV Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Pameran sekaligus lomba foto ini diikuti oleh puluhan fotografer dari seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut baik keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI keempat. Menurut Cak Imin, hal itu adalah hal yang sudah ditunggunya sejak lama.

"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (25/9/2024).

Cak Imin menilai, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab, Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," tegas Cak Imin.

Oleh sebab itu, Cak Imin meyakini keputusan MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat. Dia pun mengapresiasi Fraksi PKB di DPR juga MPR yang terus memperjuangkan itu.

"Tentu sangat tepat (keputusan MPR), malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Bamsoet mengatakan, keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," tutur Bamsoet.

 


MPR Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur untuk Bahas Pemulihan Nama Baik

Banner Infografis MPR Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur Bahas Pemulihan Nama Baik. (Foto: Wikimedia Commons)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Bamsoet menyebut Fraksi Golkar meminta penjelasan khusus yang secara eksplisit menyebutkan nama Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.

"Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran pimpinan MPR RI," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Bamsoet mengatakan, sebelum mengakhiri masa jabatan, pimpinan MPR RI akan mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR RI.

"Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat, maka tanggal 28 dan 29 kita akan mengundang juga keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR. Betapa indahnya dunia ini," kata Bamsoet.

Dikatakan Bamsoet, surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai produk hukum. "Saya bisa menyadari bahwa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan yang selama ini dua tokoh ini terganjal," kata Bamsoet

Menurut Bamsoet, MPR memiliki semangat rekonsiliasi untuk membangun kebersamaan antaranak bangsa. Sehingga tidak lagi mewariskan dendam politik masa lalu kepada generasi yang akan datang.

Infografis MPR Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur Bahas Pemulihan Nama Baik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya