Liputan6.com, Jakarta - PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku selaku badan usaha Jalan Tol Ciawi-Sukabumi melakukan pengoperasian kembali ruas Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Cigombong-Cibadak secara fungsional tanpa tarif pada Selasa, 24 September 2024 pukul 17.55 WIB.
Pengoperasian fungsional tanpa tarif atau tol gratis ini dilakukan kembali setelah sebelumnya Seksi 2 tersebut ditutup pada April lalu. Sebelumnya, Seksi 2 Cigombong-Cibadak juga telah dioperasikan fungsional tanpa tarif sejak 6 Agustus 2023, namun sempat ditutup untuk dilakukan penanganan permanen pada Km 64+400. Saat ini, progresnya telah mencapai 100 persen.
Advertisement
"Kami berharap dengan beroperasinya kembali Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 (Cigombong-Cibadak) dapat kembali mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Sukabumi yang sebelumnya sempat terganggu, serta menjadikan waktu tempuh perjalanan kembali lebih singkat," ujar Direktur Utama PT Trans Jabar Tol Abdul Hakim Supriyadi, Rabu, 25 September 2024.
Artikel Tol Ciawi-Sukabumi Seksi Cigombong-Cibadak Kembali Dibuka Gratis menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Kamis, (26/7/2024):
1.Tol Ciawi-Sukabumi Seksi Cigombong-Cibadak Kembali Dibuka Gratis
PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku selaku badan usaha Jalan Tol Ciawi-Sukabumi melakukan pengoperasian kembali ruas Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Cigombong-Cibadak secara fungsional tanpa tarif pada Selasa, 24 September 2024 pukul 17.55 WIB.
Pengoperasian fungsional tanpa tarif atau tol gratis ini dilakukan kembali setelah sebelumnya Seksi 2 tersebut ditutup pada bulan April lalu. Sebelumnya, Seksi 2 Cigombong-Cibadak juga telah dioperasikan fungsional tanpa tarif sejak 6 Agustus 2023, namun sempat ditutup untuk dilakukan penanganan permanen pada Km 64+400. Saat ini, progresnya telah mencapai 100 persen.
"Kami berharap dengan beroperasinya kembali Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 (Cigombong-Cibadak) dapat kembali mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Sukabumi yang sebelumnya sempat terganggu, serta menjadikan waktu tempuh perjalanan kembali lebih singkat," ujar Direktur Utama PT Trans Jabar Tol Abdul Hakim Supriyadi, Rabu, 25 September 2024.
2.Anggaran Bangun IKN Rp 15 Triliun pada 2025, Cukup?
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15 triliun untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2025 mendatang.
Anggaran tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 atau tahun pertama pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Total (anggaran untuk pembangunan) IKN Rp 15 triliun," ungkap Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono kepada media di Anyer, Banten, Rabu, (25/9/2024).
Thomas merinci, anggaran untuk pembangunan IKN mencakup Badan Otorita IKN sebesar Rp 5,8 triliun, dan di Kementerian PUPR senilai Rp 9,11 triliun.
Wamenkeu juga menegaskan, besaran anggaran pembangunan IKN saat ini masih sementara. Hal itu karena masih adanya peluang penambahan tergantung pada keputusan Presiden Terpilih nantinya.
Advertisement
3.Uang Pensiun dan Deretan Fasilitas Jokowi Usai Tak Jadi Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menikmati sejumlah hak keuangan setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024. Meskipun pensiun dari posisi presiden, Jokowi sebagai mantan presiden akan mendapatkan berbagai fasilitas yang sama seperti pendahulu-pendahulunya.
Ketentuan mengenai fasilitas pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah hak-hak yang akan diterima:
Jokowi berhak atas uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang setara dengan 100% dari gaji pokok presiden.
Selain itu, Jokowi juga akan menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan.
Fasilitas Tambahan yang Diterima
Tidak hanya uang pensiun dan tunjangan, mantan presiden juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan. Negara akan menanggung biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon.
Seluruh biaya perawatan kesehatan, baik untuk Jokowi maupun anggota keluarganya, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, negara juga menyediakan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya, serta kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi.
Hak-hak ini akan mulai berlaku segera setelah masa jabatan presiden berakhir. Dengan memberikan fasilitas tersebut, negara bertujuan untuk memastikan kehidupan yang layak bagi mantan presiden setelah masa tugasnya selesai.