Thailand Wajibkan Wisatawan dari 93 Negara Bebas Visa Ajukan ETA Sebelum Masuk ke Negaranya, Indonesia Termasuk

Thailand berencana menguji coba penerapan ETA untuk turis dari 93 negara bebas visa mulai Desember 2024.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 26 Sep 2024, 07:30 WIB
Petugas berpura-pura memasuki jalur masuk baru di Bandara Internasional Suvarnabhumi saat mereka berlatih prosedur untuk pembukaan kembali Thailand, di Bangkok, Rabu (27/10/2021). Mulai 1 November, Thailand akan dibuka kembali tanpa karantina untuk yang divaksinasi penuh. (Lillian SUWANRUMPHA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Para pelancong asing dari 93 negara bebas visa, termasuk turis Indonesia, akan diwajibkan mengajukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum melakukan perjalanan ke Thailand. Laporan menyebutkan bahwa uji coba program akan dimulai pada Desember 2024, dengan implementasi penuh diharapkan pada Juni 2025.

Mengutip The Thaiger, Kamis (26/9/2024), juru bicara Kementerian Luar Negeri Thailand Nikorndej Balankura mengatakan pemerintah masih menyempurnakan sistem ETA tersebut. "Pertimbangan dan koordinasi lebih lanjut diperlukan sebelum implementasi," katanya.

Saat sistem diberlakukan, wisatawan harus mendaftar secara online sebelum kedatangan. Izin tersebut memungkinkan satu kali masuk dan berlaku selama 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan satu kali selama 30 hari. Pemegang ETA juga mendapat keuntungan menggunakan gerbang imigrasi otomatis hanya dengan memindai kode QR.

Namun, wisatawan dari Malaysia, Laos, dan Kamboja, serta mereka yang memiliki paspor diplomatik, akan terhindar dari persyaratan baru ini. Meski secara teknis bukan visa, ETA akan bertindak sebagai pemeriksaan keamanan terkomputerisasi, serupa dengan program ETIAS untuk negara-negara Schengen. Hal ini dirancang untuk meningkatkan keamanan, mencegah migrasi ilegal, dan memantau risiko kesehatan.

Thailand kini bergabung dengan Inggris, Eropa, dan Jepang yang meluncurkan sistem izin perjalanan serupa. Mulai Januari 2025, warga Singapura yang mengunjungi Inggris dan Eropa juga perlu mengajukan izin perjalanan, masing-masing dengan biaya 17 dolar Singapura (sekitar Rp200 ribu) dan 10 dolar Singapura (sekitar Rp118 ribu). Sementara, Jepang diperkirakan akan memperkenalkan sistem skriningnya pada 2030, lapor The Nation.

 

 

 


Cara Pengajuan ETA

Petugas berjaga di toko Duty Free di Bandara Internasional Suvarnabhumi saat mereka berlatih prosedur untuk pembukaan kembali Thailand, di Bangkok, Rabu (27/10/2021). Mulai 1 November, Thailand akan dibuka kembali tanpa persyaratan karantina untuk yang divaksinasi penuh. (Lillian SUWANRUMPHA/AFP)

Sistem ETA direncanakan tanpa biaya dan akan dikeluarkan melalui portal elektronik pemerintah, www.thaivisa.go.th. Setelah disetujui, wisatawan asing akan menerima email konfirmasi persetujuan ETA mereka, biasanya dalam waktu 24 jam. Mereka juga akan mendapatkan kode QR untuk dipindai saat melewati pemeriksaan imigrasi.

Sistem itu juga akan memeriksa catatan kriminal dan keaslian paspor, sehingga berpotensi menghindari konfrontasi di meja imigrasi, menurut Pattaya Mail. Meski begitu, rinciannya perihal dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan ETA masih menjadi belum diungkap Kementerian Luar Negeri Thailand. Kemungkinan besar, wisatawan harus menunjukkan bukti akomodasi dan tiket kepulangan seperti yang diterapkan di Malaysia dan Kamboja.

Saat ini, Thailand menawarkan izin masuk bebas visa selama 60 hari bagi warga negara dari 93 negara. Masa berlaku ini dapat diperpanjang hingga 90 hari di kantor imigrasi setempat, dan orang asing dapat menggunakan layanan perbatasan untuk mengatur ulang waktu – sebuah celah yang digunakan banyak orang agar bisa tinggal di Thailand tanpa batas waktu. Namun dengan sistem ETA yang baru, tidak jelas apakah pembatasan akan diberlakukan untuk membatasi entri berturut-turut ini.


Bakal Berlakukan Pajak Wisata

Ilustrasi bandara Thailand (AFP)

Selain itu, Thailand memperkenalkan Destination Thailand Visa (DTV), yang dirancang untuk pekerja jarak jauh, digital nomad, dan pengunjung yang menghadiri aktivitas yang disetujui. Dengan harga 10,000 baht (Rp4,6 juta), visa ini memungkinkan masa tinggal hingga lima tahun.

Visa itu mensyaratkan pemohon untuk membuktikan bahwa mereka memiliki setidaknya 500.000 baht (Rp232 juta) selama masa tinggal mereka. DTV juga mencakup pasangan dan anak-anak tanggungan pemegangnya, menawarkan mereka masa tinggal selama lima tahun dengan beberapa kali masuk, dan dapat diperpanjang selama 180 hari berikutnya, lapor Executive Traveller.

Selain memberlakukan sistem ETA, Thailand juga berencana untuk memberlakukan pajak wisata sebesar 300 baht (sekitar Rp138 ribu) untuk wisatawan asing, termasuk dari Indonesia, yang akan liburan ke Negeri Gajah Putih. Mereka yang akan memasuki Thailand bisa membayarnya via portal khusus yang pernah digunakan di masa pandemi.

Mongkon Wimonrat, Wakil Sekretaris Tetap Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand meluncurkan portal tersebut sebagai "toko serba ada" untuk segala kebutuhan perjalanan. Situs web itu bertujuan memberi informasi dan keterlibatan wisatawan selama melancong di negara tersebut.


Sistem Serupa Berlaku di Malaysia

Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)

Malaysia lebih dulu mewajibkan seluruh turis asing, termasuk dari Indonesia, yang masuk untuk mengisi kartu kedatangan digital Malaysia (MDAC) yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Mengutip Channel News Asia, Rabu, 6 Desember 2023, MDAC jadi salah satu dari lima inisiatif Malaysia untuk meningkatkan layanan Departemen Imigrasi. 

Berdasarkan Rencana Liberalisasi Visa, Malaysia menargetkan untuk 'menarik wisatawan asing dan menghasilkan pendapatan nasional.' Seperti halnya negara lain, sektor pariwisata berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara di Malaysia.

"Hal ini akan memastikan Malaysia tetap menjadi pemimpin dalam industri investasi dan pariwisata utama di kawasan Asia," kata Departemen Imigrasi Malaysia dalam sebuah unggahan di Facebook pada Jumat, 1 Desember 2023.

Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan sejumlah orang asing akan dikecualikan dari kewajiban pengisian MDAC saat masuk wilayah Malaysia. Mereka yang sering melintasi batas antara Malaysia dan negara tetangga tidak termasuk dalam kewajiban tersebut.

Selain warga negara Singapura, ada pula pemegang izin tinggal jangka panjang Malaysia, mereka yang memiliki sertifikat identifikasi umum Brunei Darussalam dan fasilitas frequent traveler Brunei-Malaysia, pemegang izin perbatasan Thailand, dan pemegang izin lintas batas Indonesia.

Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya