Profil Tia Rahmania, Batal Jadi Anggota DPR Karena Dipecat PDIP

Nama Tia Rahmania belakangan ini jadi sorotan publik setelah dikabarkan batal jadi anggota DPR. Adapun hal tersebut diduga karena Tia dipecat dari partainya yaitu PDIP.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 26 Sep 2024, 11:55 WIB
Tia Rahmania, Sumber: Instagram @tiarahmania_bantenofficial.

Liputan6.com, Bandung - Caleg terpilih, Tia Rahmania menjadi sorotan publik setelah dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemecatannya tersebut dikabarkan membuat Tia batal maju menjadi anggota DPR.

Sebagai informasi, kabar batalnya Tia Rahmania jadi anggota DPR dibagikan melalui putusan KPU pada Rabu (25/9/2024). Menurut KPU Tia sudah tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi anggota DPR.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania (peringkat suara sah ke I nomor urut 2). Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” melansir dari Merdeka.

Diketahui informasi tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

Sementara itu, posisi Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana yang sebelumnya memperoleh 36.516 suara dalam Pemilu. Adapun sebelum kabar batalnya Tia menjadi anggota DPR sosoknya sempat jadi sorotan publik.

Saat itu Tia dikabarkan memberikan kritikan atau protes terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang menjadi narasumber dalam acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan yang digelar di Lemhanas RI.

Kegiatan tersebut digelar pada Minggu (22/9/2024) dan awalnya Ghufron memaparkan materi tentang penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas).

Kemudian Tia memotong pemaparan materi Ghufron dan memberikan kritik kepadanya yang sempat tersandung masalah etik di Dewas KPK dan mempertanyakan Lemhanas yang seharusnya bisa mengundang narasumber yang bisa membicarakan soal antikorupsi.


Sempat Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nurul Ghufron juga mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). (merdeka.com/Arie Basuki)

Pada acara tersebut Tia Rahmania menuturkan bahwa materi yang diberikan oleh Nurul Ghufron merupakan teori yang sudah diketahui banyak orang. Kemudian Tia juga menyinggung kasus yang pernah menyeret Nurul Ghufron.

“Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending bapak bicara kasus bapak,” katanya.

Tia bahkan bertanya tentang bagaimana Nurul Ghufron bisa lolos dari permasalahan Dewas. Selain itu, dia juga bertanya tentang kasus yang diduga memberikan rekomendasi terhadap ASN dan kasus lainnya.

“Bagaimana bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus bapak memberikan rekomen kepada ASN, bagaimana kasus-kasus bapak yang lain bapak bisa lolos. Mohon maaf pak, bapak bukan produk dari kami, bapak bukan produk dari kami,” ucapnya.

Melalui acara tersebut, Tia menilai bahwa Ghufron tidak mencerminkan sikap antikorupsi seperti materi yang dipaparkannya. Setelah meluapkan rasa kesalnya Tia juga terpantau langsung keluar dari ruangan dan meninggalkan acara tersebut.

 


Profil Tia Rahmania

Tia Rahmania, Sumber: Instagram @tiarahmania_bantenofficial.

Melansir dari beberapa sumber Tia Rahmania merupakan perempuan kelahiran 30 Maret 1979 di Palangkaraya. Tia tercatat pernah menempuh pendidikan di SDN Langkai 12, SMPN 2, dan SMAN 2 Palangkaraya.

Kemudian, dia juga menempuh pendidikan sarjana di Universitas Indonesia dalam prodi Piskolog serta melanjutkan pendidikan magisternya di kampus yang sama. Selain berkarier dalam dunia politik dia juga bekerja sebagai seorang dosen.

Sejak 2009, Tia bekerja menjadi seorang dosen di Prodi Psikologi Universitas Paramadina. Perempuan berusia 45 tahun itu juga pernah bekerja sebagai sekretaris di Universitas Paramadina sejak 2013 hingga 2016.

Sebelum menjadi dosen dia juga pernah menjadi Kepala Prodi Psikologi Universitas Paramadina pada tahun 2016 hingga 2017. Kemudian pernah menjadi Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban sejak 2017 hingga 2022.


Aktif Berorganisasi

Tia Rahmania, Sumber: Instagram @tiarahmania_bantenofficial.

Tia Rahmania juga terpantau aktif berorganisasi karena pernah menjadi Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (APTIKIS) sejak 2020 hingga 2023. Kemudian pengurus KONI Provinsi Banten sejak 2022 hingga 2025.

Dia juga pernah menjadi Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten bidang Ekonomi Kreatif pada 2020 hingga 2024. Lalu menjadi Ketua Asosiasi Psikologi Sekolah Indonesia (APSI) wilayah Banten.

Tia juga tercatat menjadi Ketua DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Banten dan Ketua Umum Esport Indonesia (ESI) Kabupaten Pandeglang. Dalam karier politiknya Tia berhasil meraih peringkat pertama dalam Dapil Banten I dengan perolehan suara sebanyak 37.359.

Namun, baru-baru ini Tia dikabarkan batal maju jadi anggota DPR karena adanya pemecatan oleh PDIP secara mendadak sehingga Tia tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya