MA Tolak Kasasi Jaksa, Aktivis Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan JPU terhadap kasus yang menyeret aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kini keduanya tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 27 Sep 2024, 20:03 WIB
Banner Infografis Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia. (Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (25/9/2024). Kabar tersebut dibagikan langsung melalui bunyi amar putusan di situs resmi Informasi Perkara MA RI di Jakarta.

“Amar Putusan: JPU, tolak,” bunyinya.

Berdasarkan keputusan tersebut kini aktivis sekaligus Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS 2020-2023 Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui, perkara kasasi Haris Azhar teregistrasi dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Sementara perkara kasasi milik Fatia Maulidiyanti tercatat dengan nomor 5714/K/Pid.Sus/2024.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sebelumnya pada Senin (8/1/2024), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Melalui pernyataan tersebut, Haris dan Fatia divonis bebas dan Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan bahwa dakwaan pertama keduanya tidak memenuhi unsur hukum sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan.

Selain itu, Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yaitu mengenai berita bohong. Menurut penilaian Majelis Hakim, keduanya tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.


Tanggapan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Aktivis dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersama tim pengacara usai sidang vonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (8/1/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) juga telah mengonfirmasi kabar kasasi yang diajukan oleh tim JPU terkait kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditolak oleh Majelis Hakim Kasasi pada MA.

“Kasasi telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris Azhar pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur,” kata TAUD mengutip dari siaran pers, Rabu (25/9/2024).

TAUD juga menilai bahwa berdasarkan putusan tersebut Mahkamah Agung (MA) telah berhasil menjaga marwah kebebasan sipil yang menjamin warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana.

“Putusan ini juga menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan sebagaimana dikenal dengan konsep Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP),” ucapnya.

Pihaknya juga optimis dengan putusan tersebut menjadi harapan untuk orang-orang yang memperjuangkan isu kemanusaan dan lingkungan khususnya di Papua untuk memberikan suaranya.

“Putusan in sudah semestinya menjadi yurisprudensi bagi Majelis Hakim di setiap tingkat pengadilan ketika mengadili kasus-kasus kriminalisasi terhadap para aktivis/pembela HAM maupun lingkungan hidup,” tegasnya.

Sebagai informasi, TAUD atau Tim Advokasi Untuk Demokrasi merupakan tim hukum yang terdiri dari sejumlah nama. Di antaranya Asfinawati, Nurkholis Hidayat, Muhammad Isnur, Arif Maulana, Andi Muhammad Rezaldy, dan M. Al-Ayubi Harahap.


Kronologi Kasus yang Menyeret Haris Azhar dan Fatia

Infografis Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia. (Liputan6.com/Abdillah)

Haris Azhar dan Fatia terseret kasus dugaan pencemaran nama baik berawal setelah rilisnya vidio siniar perbincangan di kanal YouTube Haris Azhar bertajuk “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”.

Video tersebut viral dan pada 22 September 2021, Haris dan Fatia dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporannya kemudian berlanjut dan keduanya mengikuti serangkaian persidangan.

Melalui persidangan pembacaan tuntutan pada 27 September, pihak Jaksa menuntut agar video YouTube yang menjadi awal kasus tersebut untuk dihapus. Namun, pihak Haris dan Fatia yakin bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana apapun terkait video tersebut.

Sehingga keduanya mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang diketahui Haris dalam pembelaannya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya dan Fatia. Dia juga berharap supaya Majelis Hakim bisa membedakan kritikan dan hinaan.

Keduanya juga meyakini bahwa pembahasan yang mereka perbincangkan dalam video tersebut merujuk hasil riset. Adapun kasus Haris dan Fatia juga berhasil jadi sorotan publik terutama di antara kalangan aktivis.


Mendapat Dukungan Pembebasan

Keduanya dinyatakan tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Melansir dari Antara kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berhasil menjadi sorotan publik di media sosial. Kasusnya juga menjadi sorotan di antara kalangan aktivis dan banyak di antaranya memberikan dukungan.

Beberapa aktivis banyak menilai bahwa kasus pencemaran nama baik tersebut menjegal hak kebebasan berpendapat. Sementara itu, sehari sebelum pembacaan vonis keduanya Januari lalu ada dua orang pegiat yang menggelar aksi mendukung pembebasan Haris dan Fatia.

Kedua orang tersebut mengenakan pakaian serba hitam dengan topeng berwarna putih. Kemudian terlihat poster yang berisikan tulisan seperti “Kita berhak kritis!” hingga “Bebaskan Fatia Haris”.

Adapun pada Senin, 8 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bebas keduanya dari dakwaan pencemaran nama baik tersebut. Kemudian pada Rabu, 25 September 2024 Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan JPU sehingga keduanya tetap divonis bebas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya