Bolehkah Pejabat Negara Berkampanye Saat Pilkada 2024? Cek Dulu Aturannya

Dalam Peraturan KPU juga mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi oleh pejabat negara dan pejabat daerah jika ingin berkampanye pada Pilkada 2024. Berikut rinciannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Sep 2024, 20:00 WIB
Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan kampanye untuk Pilkada 2024 dimulai pada Rabu 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Semua peserta Pilkada akan berkampanye menyampaikan visi-misinya selama kurang lebih 60 hari.

Aturan mengenai Pilkada juga telah disusun oleh KPU lewat peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Calon Wali Kota.

Dalam Peraturan KPU itu, juga diatur tentang syarat yang harus dipenuhi oleh pejabat negara dan pejabat daerah jika ingin berkampanye pada Pilkada 2024. Berikut rinciannya.

Pasal 53

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:

  1. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan wakil gubernur;
  2. gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; dan
  3. pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:

  1. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
  2. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

(4) Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:

  1. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
  2. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Pasal 54

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa Kampanye harus memenuhi ketentuan:

  1. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
  2. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh:

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden bagi gubernur dan wakil gubernur; atau
  2. gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bagi bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

(3) Surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada:

  1. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
  2. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, paling lambat pada Hari pertama masa Kampanye.

(4) Penyampaian surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:

  1. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
  2. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Pasal 55

(1) Menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon dalam melaksanakan Kampanye harus mengajukan cuti kepada Presiden.

(2) Cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama masa Kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada Presiden.

(3) Cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Surat cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye atau 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

(5) Penyampaian surat cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya

 


MK Perjelas Aturan Syarat Kepala Daerah dan Pejabat Ikut Kampanye

Salah seorang warga memperagakan proses pemungutan suara yang dilaksanakan KPU RI di salah satu TPS wilayah Kukusan, Depok, Jawa Barat. (Liputan.com/Dicky Agung Prihanto)

Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dilansir dari Antara, Kamis (26//9/2024).

Perkara ini diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi. Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut semula hanya mengatur bahwa:

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, MK dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 ini memperjelas bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada menjadi:

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa Pasal 70 ayat (2) belum mengatur larangan kampanye yang sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sisi lain, MK berpendirian bahwa sudah tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya