Polda Sumut Tangguhkan Penahanan Cabup Batubara Zahir, Proses Hukum Ditunda Sementara

Proses hukum yang menjerat Calon Bupati Batubara, Zahir, tersangka korupsi dalam pemungutan liar (pungli) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun 2023, ditunda sementara.

oleh Reza Efendi diperbarui 27 Sep 2024, 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi

Liputan6.com, Medan Proses hukum yang menjerat Calon Bupati Batubara, Zahir, tersangka korupsi dalam pemungutan liar (pungli) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun 2023, ditunda sementara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, proses hukum terhadap Zahir bukan dihentikan, tetapi ditunda sementara. Kini, Zahir menghirup udara bebas sementara dan bisa mengikuti tahapan Pilkada Batubara 2024.

"Ditunda, ya, bukan dihentikan. Kita menghormati hak konstitusi bersangkutan, yang kita ketahui sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batubara," kata Hadi di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (26/9/2024).

Diungkapkan Hadi, penundaan sementara proses hukum terhadap Zahir sesuai dengan surat telegram Kapolri dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

"Hal ini bertujuan agar Pilkada dapat berjalan kondusif," ungkapnya.

Diterangkan Hadi, penangguhan penahanan terhadap Zahir setelah ditetapkan sebagai Calon Bupati Batubara, dan berstatus sebagai peserta Pilkada Batubara 2024. Zahir dikenakan wajib lapor, dan dalam pengawasan penyidik.

"Hingga proses tahapan Pilkada serentak berakhir," ujarnya.

 


Pilkada Batubara 2024

Ilustrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara menetapkan 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada kontestasi Pilkada serentak 2024, ditetapkan pada Minggu, 22 September 2024 lalu.

Ketiga paslon yang bertarung di Pilkada Batubara yakni Zahir-Aslam Rayuda didukung dan diusung Partai Hanura, PDI Perjuangan, dan Partai Ummat.

Kemudian, Darwis-Oky Iqbal Frima, didukung dan diusung Partai NasDem dan Partai Demokrat. Lalu ada Baharuddin Siagian-Syafrizal didukung dan diusung PKS, PAN, PKB, Gerindra, PPP, Perindo, dan PBB.

Setelah penetapan ketiga paslon, KPU Batubara mengundi nomor urut. Darwis-Oky memperoleh nomor urut 1, Baharuddin-Syafrizal nomor urut 2, dan Zahir-Aslam nomor urut 3.


Zahir Ditetapkan Tersangka

Zahir

Zahir sebelumnya ditangkap Polda Sumut di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Selasa, 3 September 2024. Zahir ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Zahir merupakan Bupati Batubara periode 2018-2023. Dia maju kembali untuk periode kedua. Selain Zahir, Polda Sumut menetapkan Faisal, adik kandung Zahir, dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.

Tersangka lainnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ, serta Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.


Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Ilustrasi korupsi (Istimewa)

Berkas perkara beserta 5 tersangka sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada Selasa, 23 Juli 2024.

Besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp 2.000.250.000. Uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya