Liputan6.com, Palembang - Para tersangka rudapaksa dan pembunuhan AA (13), siswa SMP di Palembang yang ditemukan tak bernyawa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024) lalu, sudah ditangkap polisi.
Ketiga tersangka adalah IS (16) yang ditahan di Polrestabes Palembang, sedangkan MZ (13), MS (12) dan AS (12) diamankan di pusat rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Ogan Ilir Sumsel.
Walau sudah banyak bukti mengarah kepada empat tersangka, namun keluarga mereka tak terima dengan tuduhan tersebut. Keluarga tersangka merasa tuduhan polisi tidak benar. Mereka merasa polisi salah tangkap, sama seperti kasus Vina Cirebon.
Baca Juga
Advertisement
Seperti disampaikan ibu tersangka IS, dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum keluarga tersangka, Hermawan, di Jalan Sersan Sani Palembang, Rabu (25/9/2024).
Dia yakin jika anaknya tidak bersalah dan karena itulah dia dan orangtua tersangka lainnya tidak mau meminta maaf ke keluarga korban AA.
“Anak kami tidak bersama sama sekali, ngapain (minta maaf ke keluarga korban). Kalau anak kami bersalah, barulah kami wajib minta maaf. Kami juga belum bertemu dengan keluarga korban, karena kami merasa anak kami tidak bersalah,” ucapnya.
Menurutnya, para tersangka dalam kesehariannya bersikap baik, taat beribadah dan tidak pernah berbuat onar. Bahkan anak-anak mereka juga tidak pernah pulang malam dan tidak pernah berkelahi di lingkungan sekitarnya.
Menurut Hermawan kuasa hukum keluarga tersangka, acara kuda kepang memang menjadi lokasi pertemuan korban dan tersangka di Palembang. Sekitar pukul 13.38 WIB dimulai kuda lumping dan selesai sekitar pukul 14.45 WIB.
Barulah sekitar pukul 15.15 WIB saat dimulai tarian dewasa wanita, barulah warga mengetahui ada mayat di dekat lokasi tersebut. Saksi mengklaim jika di waktu tersebut melihat tersangka sedang menonton tarian dewasa tersebut.
Pertanyakan Penyidikan
Padahal tarian itu baru dimulai pukul 15.15 WIB. Dengan waktu terbatas yang ada, Hermawan yakin jika tersangka tidak mungkin melakukan rudapaksa dan pembunuhan hanya dalam kurun waktu 30 menit saja.
“Kami sudah membuktikan jika jarak dari lokasi kuda kepang ke TKP butuh waktu 20 menit berjalan kaki. Di waktu yang yang tersisa saja, tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang dituduhkan,” ungkapnya.
Dia juga mempertanyakan waktu yang disebutkan penyidik, yang menurutnya tidak masuk akal jika tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam waktu singkat.
Karena itulah, dirinya yakni keempat tersangka tidak bersalah dan fakta-fakta yang sudah dikumpulkannya akan membuktikan pernyataannya tersebut.
Advertisement