Liputan6.com, Jakarta - DPP PDI Perjuangan (PDIP) telah memecat Tia Rahmania sebagai kader. Meski begitu, Tia tetap menghadiri acara pembekalan calon anggota DPR 2024-2029 yang digelar di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Dalam acara itu, Tia sempat menjadi sorotan lantaran memprotes Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang hadir sebagai narasumber.
Advertisement
Terkait hal ini, Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy mengaku pihaknya tidak mengetahui Tia Rahmania hadir di acara pembekalan tersebut. Kata dia, PDIP sejatinya telah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemecatan Tia.
"Ya tentunya kan kalau teman-teman memperhatikan tanggal 23 September KPU kan sudah menyampaikan. Kami tanggal 13 September sebenarnya sudah menyampaikan kepada KPU," kata Ronny kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
"Tetapi yang bersangkutan datang ke lokasi acara, kami juga tidak tahu kan, bisa sampai di lokasi acara tersebut," sambungnya.
Oleh karenanya, ia meminta perihal kedatangan Tia dalam acara tersebut langsung ditanyakan kepada KPU.
"Ini kan yang perlu yang menyampaikan kan KPU. Kita sudah mengirimkan surat kepada KPU tanggal 13 September. Jadi mungkin bisa ditanyakan ke KPU ya," pungkasnya.
Kronologi Pemecatan Tia Rahmania
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPI) memecat anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Banten 1, Tia Rahmania, dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim di Jakarta mengatakan, kronologi pemecatan itu bermula pada tanggal 13 Mei 2024, saat Bawaslu Provinsi Banten memutus delapan PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
"Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V," kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/9).
Kemudian Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
Berlanjut pada tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.
Advertisement
Tia dan Rahmad Dipecat
Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo, atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
"13 September 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU," lanjutnya.
Kemudian di tanggal 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.
"Mahkamah Partai menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kabupaten Kota, DPRD Propinsi, dan DPR. Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan, antara lain untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com