Tanggapan Dirjen KSDAE KLHK Soal Temuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Menurut KSDAE KLHK) kondisi kawasan yang jadi ladang ganja di kawasan Bromo relatif aman, dan masyarakat tidak ada lagi yang melakukan aktivitas pertanian di sana.

oleh Henry diperbarui 27 Sep 2024, 09:49 WIB
Polres Lumajang menemukan ladang ganja di lereng Gunung Semeru (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian publik setelah Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan puluhan lokasi ladang ganja. Lokasi penemuan tanaman ganja berada di Dusun Pusung Duwur Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Jawa Timur. 

Lokasi itu berbatasan langsung dengan areal pertanian masyarakat. Lokasi berupa semak belukar dengan ketinggian 2,5 meter, dan merupakan wilayah yang mengalami kebakaran di tahun 2023, dan sekarang sedang pada proses suksesi alami.

Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2024), kondisi kawasan relatif aman, dan masyarakat tidak ada lagi yang melakukan aktivitas pertanian di sana.

"Secara pengelolaan, wilayah tersebut terletak di Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Senduro dan Gucialit, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Kabupaten Lumajang. Pengamanan kawasan dilakukan secara reguler oleh petugas yang ada, melalui patroli reguler maupun fungsional,” terang Dirjen KSDAE. KLHK

Di tiap resor ada empat orang petugas taman nasional, yang menjaga hampir 8.000 hektare kawasan (lebih dari 8.000 kali luas lapangan sepak bola) dengan batas luar sekitar 90 km. Modus pelaku adalah melakukan penanaman ganja secara tersebar di beberapa lokasi dengan luas rata-rata 4 x 6 meter.

Pelaku juga menjaga kerahasiaan lokasi dengan mencegah masyarakat desa memasuki wilayah tersebut. Lokasi tersebut tersebar dan berada di lereng-lereng di balik bukit yang tidak terlihat dari arah desa. Lokasi itu juga tidak akan terlihat dari sepanjang jalan setapak/jalan patroli karena tertutup semak-semak dengan ketinggian 2,5 meter. Lokasi tersebut baru bisa terlihat melalui pengamatan pesawat tanpa awak (drone).

“Untuk mencegah terjadinya hal serupa, upaya yang akan kita lakukan adalah meningkatkan intensitas patroli di perbatasan-perbatasan aktivitas masyarakat dan penggunaan teknologi drone untuk menjangkau berbagai lokasi yang sulit diamati atau didatangi,” tutur Dirjen KSDAE.

 


Meningkatkan Ketahanan Sosial dan Pengawasan Melekat

Polres Lumajang kembali temukan ladang ganja di lereng Gunung Semeru (Istimewa)

Selain itu, juga meningkatkan ketahanan sosial agar masyarakat menjadi bagian dari pengawasan melekat. Hal ini mengingat tidak akan mungkin pengawasan hanya dilakukan oleh petugas taman nasional

Berita tentang temuan ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru menarik perhatian media internasional. Chanel News Asia menurunkan laporan berjudul 'Polisi Indonesia menggerebek perkebunan ganja ilegal di Taman Nasional Bromo, menyita 38.000 tanaman' pada Rabu, 25 September 2024.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ribuan tanaman ganja ditanam di area sekitar 1,5 hektare yang masih masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Tanaman ganja tersebut ditanam di wilayah yang terisolasi dan daerah pegunungan yang terjal untuk 'menghalangi deteksi oleh pihak berwenang', menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Robert Da Costa.

"Empat tersangka telah ditahan terkait kasus tersebut. "Mereka telah menanam ganja sejak Januari 2024," kata Da Costa. "Pada Januari hingga September ada tanaman yang dipanen dan ada pula yang tidak," imbuhnya.


Penemuan Ladang Ganja yang Lebih Luas

Petugas memadamkan titik api kebakaran di sekitar Bukit Kedaluh Kawasan Bromo pada Kamis, 8 Agustus 2024 (Dok BB TNBTS) 

Proses penyelidikan polisi dimulai pada 19 September 2024 setelah aparat menemukan 453 tanaman ganja tumbuh di lereng Gunung Semeru, di Desa Argosari. Dalam pencarian berikutnya, polisi menemukan ladang ganja yang lebih luas dengan tinggi tanaman yang tercatat antara 1,5--2 meter dan diperkirakan berumur antara 3--4 bulan, menunjukkan bahwa tanaman tersebut siap dipanen.

Upaya penegakan hukum semakin intensif seiring dengan meluasnya area pencarian, kata para pejabat, dan semakin banyak tanaman ganja yang ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. "Medan yang mereka pilih sangat menantang, sehingga menyulitkan petugas kami untuk mengakses daerah tersebut," ujar Da Costa mengutip Antara.

Sampai berita ini ditulis, polisi belum merilis identitas para tersangka yang ditangkap. Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan pedagang yang lebih besar yang diyakini terkait dengan operasi budidaya ganja. "Kami sangat yakin ada aktor lain yang terlibat dalam operasi ini. Kami akan melanjutkan penyelidikan sampai semua orang yang bertanggung jawab ditangkap dan diadili," kata Da Costa. 


Ada Ladang Lain Belum Ditemukan

Warga merawat tanaman daun bawang yang dapat dipanen setahun tujuh kali di kebun dengan latar belakang Gunung Bromo di Seruni Point, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023). (merdeka.com/Arie Basuki)

CNA mengutip media lokal menyebut berdasarkan laporan awal, tanaman tersebut tidak dijual untuk ekspor melainkan diedarkan secara lokal di sekitar Jawa Timur. "Kami secara aktif memperluas penyisiran dan penyelidikan karena kami mencurigai ada ladang lain yang belum ditemukan," tambahnya.

Da Costa mengatakan penduduk setempat tidak hanya memberikan informasi penting yang mengarah pada penemuan tersebut, mereka juga membantu petugas dalam upaya pencarian yang sedang berlangsung.  Selama akhir pekan, polisi setempat juga menemukan lokasi yang digunakan untuk memproses panen ganja, tersembunyi di kawasan hutan taman nasional yang dikelilingi oleh vegetasi lebat di medan terjal. Setidaknya 10 kilogram ganja kering disita dari lokasi tersebut, kata para pejabat.

Melansir laman resmi bromotenggersemeru.org, kawasan Bromo Tengger Semeru ditetapkan sebagai Taman Nasional dengan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.178/Menhut-II/2005 29 Juni 2005 tentang penetapan kawasan TN. Bromo Tengger Semeru. Kawasan tersebut berada di bawah kewenangan KLHK, khususnya Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

 

Infografis Letusan Gunung Bromo (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya