Liputan6.com, Jakarta - Andi Syafrani, peserta seleksi calon anggota Kompolnas (2024-2028) dari unsur Tokoh Masyarakat dengan TM-109 bersurat ke Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Kompolnas soal hasil akhir calon anggota Kompolnas yang diumumkan 17 September 2024 untuk meminta klarifikasi.
Dia menyoroti, status salah satu peserta yang dinyatakan lolos ke 6 besar mewakili unsur Tokoh Masyarakat, Deni S.B. Yuherawan.
Advertisement
Andi menjelaskan, berdasarkan pengumuman yang disampaikan Panitia Seleksi sebelumnya, nama yang bersangkutan diklasifikasikan sebagai peserta dari unsur Pakar Kepolisian (PK) dengan kode nomor peserta PK-63.
Namun, pada akhir 12 nama calon yang lolos seleksi, Deni S.B. Yuherawan diumumkan lolos dalam kategori unsur Tokoh Masyarakat (TM).
“Berdasarkan fakta tersebut, saya meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan, SH., M.Si. dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,” kata Andi lewat suratnya, seperti dikutip Kamis (26/9/2024).
Berdampak
Andi menegaskan, peralihan status sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari para peserta lain yang mewakili unsur Tokoh Masyarakat. Sebab klasifikasi dua unsur bersifat imperatif dan diatur dalam peraturan, sehingga penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir.
“Saya ingin menyampaikan bahwa adanya persoalan administrasi ini dapat berpotensi membuat keputusan Pansel cacat hukum atau dapat dibatalkan secara hukum,” tegas Andi.
Andi pun meminta kepada Pansel transparan dan menjawab suratnya. Dia juga meminta Pansel menarik surat yang disampaikan kepada presiden melalui Menkopolhukam.
“Demikian surat ini saya sampaikan. Jawaban dari Pansel terkait ini sangat saya tunggu. Terima kasih saya sampaikan atas jawabannya nanti. Salam hormat,” Andi menandasi.
Advertisement